TUJUAN
PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
ANNISA
ALI GEA
Mahasiswa
Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
Peraturan
yang mengatur tentang Pidana yang tersirat dalam KUHP Indonesia merupakan
warisan dari jaman penjajahan Belanda. KUHP yang saat ini berlaku di Indonesia
dalam praktiknya dan juga perkembangannnya, pengaturan mengenai hukum pidana
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang ada dan
hidup di masyarakat Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya untuk
memperbaharui hukum pidana tersebut.
Pembaharuan
hukum pidana pada pokoknya merupakan suatu usaha untuk melakukan peninjauan dan
pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum sesuai dengan nilai-nilai
umum sosio-politik, sosiofilosofik, dan nilai-nilai kultural masyarakat
Indonesia. Oleh karena itu, penggalian nilai-nilai yang ada dalam bangsa
Indonesia dalam usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia harus dilakukan, hal
ini agar meliputi aspek sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai
sosio-kultural masyarakat Indonesia. Pembaharuan hukum mempunyai ruang lingkup
yang meliputi: pembaharuan substansi hukum pidana; pembaharuan struktur hukum
pidana; dan pembaharuan budaya hukum pidana.
Pembaharuan
hukum pidana harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, yang berorientasi
pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum. Melihat pada saat ini
adanya pemicu terhadap perubahan hukum pidana yaitu kemajuan teknologi
informasi yang menghendaki segala aktivitas manusia berlangsung dengan cepat,
transparan serta tanpa dibatasi wilayah, dengan ini pembaharuan hukum pidana
dalam membentuk KUHP yang baru harus berorientasi pada hukum pidana modern,
yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Menurut
Barda Nawawi Arief, pembaharuan hukum pidana harus dilakukan dengan pendekatan
kebijakan, karena memang pada hakikatnya ia hanya merupakan langkah kebijakan
“policy” (yaitu bagian dari politik hukum /penegakan hukum, politik hukum
pidana, politik kriminal, dan politik sosial).
Pembaharuan
hukum pidana dilihat dari sudut
pendekatan pendekatan seperti, dalam kebijakan sosial pada hakikatnya merupakan
bagian dari upaya untuk mengatasi masalah-masalah sosial (termasuk masalah
kemanusiaan) dalam rangka mencapai/menunjang tujuan nasional (kesejahteraan
masyarakat dan sebagainya), dalam kebijakan kriminal, pembaharuan hukum pidana
pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat (khususnya
upaya penanggulangan kejahatan), dalam kebijakan penegakan hukum, pembaharuan hukum
pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya memperbaharui substansi
hukum (legal substance) dalam rangka mengefektifkan penegak hukum.
Dengan
ini tujuan dari adanya pembaharuan hukum pidana yaitu untuk memperbaharui baik
dari segi tindak pidana, pemidanaan dan pertanggung jawaban, agar
peraturan-peraturan yang ada bisa sesuai dengan perkembangan masyarakat saat
ini dan sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Bisa dilihat pada kuhp yang lama
pemikiran klasik berpusat pada tindak pidana dalam perbuatan pidana dalam kuhp
yang baru lebih diliat dari aspek individual tindak pidana, jadi tujuan
pembaharuan hukum pidana yaitu apa yang menjadi tujuan pemidanannya seorang
individu tersebut jadi bukan untuk pemidanaan dengan cara pembalasan tetapi
agar orang tidak di pidana dengan alasan alasan kemanusian.