Labuhanbatu Selatan – Persatuan mahasiswa Labuhanbatu Selatan (PERMA LABUSEL) Melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Labusel Ke POLDA SUMUT, Pasalnya Masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dibuat resah dengan dugaan kelalaian dan penyimpangan dana di Dinas Pendidikan (Disdik) daerah mereka. Berbagai keluhan dan pengaduan telah disampaikan terkait dua isu utama:
Pertama, perubahan Kalender Pendidikan untuk jadwal Penilaian Tengah Semester (PTS) Genap Tahun Pembelajaran 2023/2024. Diduga, perubahan jadwal ini terjadi karena Disdik Labuhanbatu Selatan tidak siap menyediakan alat peraga ujian (soal ujian). Hal ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan siswa, karena persiapan belajar menjadi terhambat.
Kedua, beredarnya dugaan kuat pengutipan dana sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dugaan ini semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi tersebut.
PERMA LABUSEL Mewakili Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut. Mereka meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas para oknum yang terlibat, jika terbukti bersalah.
Amiruddin Siregar Saat Diwawancarai Wartawan menyampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Labusel telah melanggar Aturan.
“Saudara Kadis Pendidikan Labusel telah melanggar aturan yang sudah berlaku, dan saat banyak kalangan yang ingin bertemu dengan beliau, Beliau Enggan Merespon” Ujar Amir.
“Kita konfirmasi melalui WA juga tidak ada respon, hingga ajudan Beliaupun mengatakan bahwa kepala dinas pendidikan kabupaten labuhanbatu selatan tidak pernah ada di kantor nya. Padahal banyak persoalan yang harus beliau jalankan sesuai amanat yang telah diberikan” Imbuh Amiruddin Siregar yang juga Aktivis Sumatera Utara Tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk selalu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah harus dijaga dan dipelihara dengan baik. (Red)