Abdisuara.com, Pematangsiantar – Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar melaksanakan Sosialisasi Kegiatan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Partisipatif untuk Tahun Anggaran 2024. Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi dalam pengelolaan aset tanah milik pemerintah daerah.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematangsiantar serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar.
Kegiatan ini juga diikuti oleh jajaran pimpinan Kantor Pertanahan Pematangsiantar, yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha, Verawati Purba, S.ST; Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Eko Pramono, S.ST., M.Si; Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Coki Pangaribuan, S.H; Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Nining Surati, S.SiT; serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Maruli H. Nainggolan, S.H., M.M.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Irmansyah Lubis SH, menegaskan pentingnya inventarisasi tanah instansi pemerintah sebagai upaya memastikan legalitas aset daerah. “Program INTIP ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum atas aset pemerintah, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam menghindari potensi konflik kepemilikan tanah di masa depan,” ujarnya.
Para peserta sosialisasi juga mendapatkan pemaparan terkait teknis pelaksanaan inventarisasi tanah, mulai dari survei lapangan, pemetaan, hingga proses administrasi penetapan hak. Dengan melibatkan partisipasi aktif instansi pemerintah, kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian inventarisasi aset tanah di wilayah Kota Pematangsiantar.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal dari serangkaian program yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2024, sejalan dengan komitmen BPN untuk mendukung tata kelola aset yang profesional dan transparan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam mengelola dan memanfaatkan aset tanah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (Red/BS)