Abdisuara.com, Pematangsiantar – Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis, S.H., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik Pemerintah Kota Pematangsiantar pada Senin, 9 Desember 2024. Acara seremonial ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si., beserta jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum atas aset tanah milik pemerintah daerah. Dalam sambutannya, Imansyah Lubis menyampaikan bahwa pensertipikatan tanah milik pemerintah merupakan langkah strategis untuk melindungi aset negara sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Kepastian hukum atas kepemilikan tanah sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan yang direncanakan pemerintah. Kami berharap sertipikat ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Pematangsiantar,” ujar Imansyah.
Sekda Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang profesional sebagai salah satu pilar tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan adanya sertipikat ini, kami memiliki kepastian hukum atas aset-aset yang kami miliki. Ini juga menjadi bagian dari langkah kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah dalam mendukung program pembangunan di Kota Pematangsiantar,” ungkap Junaedi.
Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus meningkatkan sinergi antara BPN dan Pemerintah Kota dalam mendukung pertumbuhan wilayah Pematangsiantar.
(ABN/Basri)