Abdisuara.com, Pematangsiantar — Pada Selasa, 19 November 2024, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Pematangsiantar. Pertemuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti proses permohonan sertifikasi aset pemerintah kota di beberapa lokasi strategis.
Dalam audiensi tersebut, kedua pihak menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan jumlah sertifikasi aset Pemerintah Kota Pematangsiantar setiap tahunnya. Langkah ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam proses sertifikasi aset pemerintah, termasuk percepatan penyelesaian administrasi yang dibutuhkan. “Kami memahami pentingnya legalitas dan pengelolaan aset yang baik bagi kelancaran pembangunan kota. Oleh karena itu, kami akan memastikan setiap permohonan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari BPKAD Kota Pematangsiantar mengapresiasi dukungan yang telah diberikan Kantor Pertanahan selama ini. Menurut mereka, kolaborasi yang baik ini menjadi kunci utama dalam memastikan aset-aset milik pemerintah kota memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Sertifikasi aset daerah merupakan salah satu program strategis Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan barang milik daerah sekaligus meminimalisasi potensi sengketa di masa mendatang. Dengan sinergi yang terus diperkuat antara BPKAD dan Kantor Pertanahan, diharapkan target peningkatan jumlah sertifikasi aset di tahun-tahun mendatang dapat tercapai secara optimal. (Red/BS)