Kantah Toba Lakukan Peninjauan Lapangan Terkait PTP PKKPR Non-Berusaha di Desa Sianipar Sihail Hail

  • Whatsapp
Peninjauan Lapangan
Kantah Toba Lakukan Peninjauan Lapangan Terkait PTP PKKPR Non-Berusaha di Desa Sianipar Sihail Hail

TOBA – Kantor Pertanahan Kabupaten Toba melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terkait Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) non-berusaha di Desa Sianipar Sihail Hail, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Peninjauan yang dilaksanakan belum lama ini ini bertujuan untuk memverifikasi kondisi faktual di lapangan, menyesuaikan data permohonan dengan realitas lokasi, serta memastikan rencana kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan teknis pertanahan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini diikuti oleh tim dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Toba dan didampingi langsung oleh pemohon atau kuasanya. Peninjauan dilakukan secara menyeluruh di titik-titik lokasi yang tercantum dalam permohonan, guna mendapatkan informasi akurat dan terkini yang menjadi dasar pertimbangan teknis selanjutnya.

“Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses PTP PKKPR non-berusaha. Dengan melakukan verifikasi lapangan, kami memastikan bahwa seluruh data yang digunakan dalam proses pertimbangan benar-benar sesuai dengan kondisi nyata di lokasi,” ujar salah satu petugas lapangan.

PTP PKKPR non-berusaha merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan ruang yang diperuntukkan bagi kegiatan non-komersial, seperti fasilitas sosial, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. Melalui proses ini, pemohon memperoleh kepastian hukum dan kejelasan tata ruang sebelum melangkah ke tahap pembangunan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Toba berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memberikan dukungan teknis yang akurat dalam setiap proses permohonan, khususnya dalam penyusunan PKKPR non-berusaha.

“Peninjauan seperti ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam memastikan tata ruang di Kabupaten Toba berjalan tertib, terukur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah petugas tersebut.

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan lahan untuk berbagai kepentingan non-komersial, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemohon agar proses pemanfaatan ruang berjalan transparan, efektif, dan bertanggung jawab. (Red/BS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *