Abdisuara.com, Pematangsiantar – Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar resmi menyerahkan Sertipikat Elektronik Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar pada Jumat, 24 Januari 2025.
Tanah yang disertipikatkan tersebut telah dikuasai secara fisik sejak tahun 2005 dan merupakan aset resmi BWS Sumatera II. Dengan diterbitkannya sertipikat elektronik ini, status hukum kepemilikan tanah menjadi lebih kuat dan terjamin, sesuai dengan upaya pemerintah dalam melakukan penertiban serta percepatan sertifikasi aset BMN di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis, S.H., menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat elektronik ini merupakan bagian dari inovasi digitalisasi pertanahan yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dokumen kepemilikan tanah.
“Melalui program sertifikasi BMN ini, kami berharap dapat mendukung optimalisasi pengelolaan aset negara, sehingga dapat digunakan secara lebih efektif untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Imansyah.
Dengan adanya sertipikat elektronik ini, diharapkan pengelolaan aset milik negara semakin tertata dengan baik dan dapat mendukung kelancaran berbagai program pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera II di Provinsi Sumatera Utara. (R/BS)