Serahkan Sertipikat Tanah Milik Pemko, Kepala Kantah Pematangsiantar Nyatakan Komitmen Untuk Tertibkan Aset Daerah

  • Whatsapp
Serahkan Sertipikat Tanah
Serahkan Sertipikat Tanah Milik Pemko, Kepala Kantah Pematangsiantar Nyatakan Komitmen Untuk Tertibkan Aset Daerah

Abdisuara.com, Pematangsiantar – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kembali menerima sebanyak 200 sertipikat tanah atas aset daerah yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis, S.H., kepada Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayanti Sp.A.

Acara penyerahan ini berlangsung pada Jumat (20/9/2024), bertempat di Ruang Kerja Walikota Pematangsiantar, Jalan Merdeka No.6, Kota Pematangsiantar.

Bacaan Lainnya

Penyerahan sertipikat ini menjadi salah satu langkah penting dalam pengelolaan aset daerah yang lebih baik, khususnya terkait legalitas tanah milik Pemko Pematangsiantar.

Dalam sambutannya, dr. Susanti Dewayanti mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan yang telah bekerja sama dengan baik dalam memastikan aset-aset Pemko memiliki sertipikat sah. “Dengan adanya sertipikat ini, kami dapat lebih mudah dalam merencanakan pembangunan dan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Walikota.

Penyerahan Sertipikat Tanah

Sertipikasi aset-aset daerah ini merupakan hal penting untuk menghindari potensi sengketa tanah di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa proses sertipikasi tanah milik Pemko ini sudah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami selalu berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah dalam menertibkan aset-asetnya, sehingga pengelolaan tanah bisa lebih jelas dan legalitasnya terjamin,” ungkap Imansyah.

Sertipikasi tanah ini diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan yang tengah direncanakan Pemko Pematangsiantar, termasuk pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur yang akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, sertipikat tanah ini akan memberikan jaminan hukum yang kuat atas kepemilikan aset oleh Pemko, sehingga pemerintah dapat lebih percaya diri dalam mengelola aset-asetnya tanpa khawatir terjadi permasalahan di masa mendatang.

Dengan adanya sertipikat yang telah diterima secara resmi oleh Pemko Pematangsiantar, diharapkan pengelolaan aset daerah bisa dilakukan dengan lebih baik dan efisien. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mempercepat program-program pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat Pematangsiantar.

Penyerahan Sertipikat

Walikota Susanti Dewayanti menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan seluruh aset daerah terkelola dengan baik demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat.

Penyerahan 200 sertipikat tanah ini bukan hanya simbolisasi legalitas, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kota Pematangsiantar. (red/bs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *