Senator H. Muhammad Nuh Tanggapi Serius Permasalahan Penyerobotan Tanah Pemukiman Muslim Di Humbahas

  • Whatsapp

 

Senator H. Muhammad Nuh. 

ABDISUARA.COM || Medan– Kasus pertanahan masih menjadi kasus hukum yang pelik dan kusut di tanah air. Masalah yang sering terjadi adalah adanya perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berupa penyerobotan tanah dengan modus penerbitan dokumen Sertipikat Hak Atas Tanah oleh mafia tanah dan pihak yang memiliki cukup uang dan kuasa.

Makna penyerobotan sendiri dapat diartikan sebagai perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya.

Seperti Halnya yang terjadi pada Ramotan Gultom Seorang Petani di Desa Sihite II Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara. 

Saat KH. Muhammad Nuh, MSP, Anggota DPD RI berkunjung Ke Humbahas, Ramotan Gultom bertekad menyampaikan langsung terkait perjuangan mempertahankan Tanahnya dari penyerobot, padahal Tanah Ramotan menjadi pemukiman Muslim dan telah berdiri Musholla sebagai Rumah Ibadah Masyarakat Islam yang di perkampungan tersebut. Ramotan menyampaikan Kronologi permasalahan tersebut kepada Senator KH. Muhammad Nuh.

“Saya sebagai ahli waris dari ayah saya yang bernama MADIUN GULTOM ( Alm ) ( Op.Binsar Gultom ) , dimana Tahun 1972 ayah saya membeli tanah dari Basirun Sihombing ( Alm ) dengan Luas 100 X 200 m2 ( sekitar 2 H ) dengan bukti surat Jual beli , surat peresmian perkampungan yang di sahkan SK Kepala Desa dan SK Camat dan Sudah disaksikan tokoh Adat , Tokoh agama , Tokoh masyarakat dan disaksikan beberapa puluhan saksi dan diresmikan secara adat tradisi setempat tahun 1996 dan diresmikan Perkampungan dusun LBN SARIBU LAMBOK DESA SIHITE II KECAMATAN DOLOKSANGGUL KAB .HUMBANG HASUNDUTAN”

 “Dimana saat jual beli tanah tidak ada yang keberatan dan ditahun 1972 sudah berdiri bangunan Rumah tempat tinggal kami dan Makam orang Tua kami dan saudara – saudara kami Yang terletak di LBN SARIBU LAMBOK DESA SIHITE II KECAMATAN DOLOKSANGGUL KAB.HUMBANG HASUNDUTAN. Di Tahun 2014 kami mewakafkan tanah kami Sebagian untuk bangunan MUSHOLLA dan sudah Memiliki Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat yang di Keluarkan BPN.da n Tanah tersebut sudah kami kuasai selama 50 Tahun Lebih dan kami selalu membayar Pajak Bumi dan Banguna Setiap Tahun sampai saat ini”.

“Ditahun 2016 ada orang lain marga Purba yang menggugat tanah kami tanpa bukti surat nyata dengan mengancam kami membawa alat tajam dan merusak seluruh tanaman kami yang ada di tempat kami. Dan kami melapor ke Polres Humbang Hasundutan , mereka menahan dan menangkap pelaku dan diberikan sanksi Hukuman luar dan ganti rugi dan namun sampai sekarang tidak ada hasilnya. Namun saat waktu berjalan mereka mengajukan ke pengadilan Tarutung dengan perkara Nomor 6 / pdt.G / 2016 / PN.trt . disitu kami menang saat perkara dan mereka pun mengajukan banding ke PT – Mdn 2017 sampai MA dengan Putusan kami kalah dan mengatakan bukti surat kepemilikan kami tidak berlaku , Dan kami minta putusanya namun tidak ada hasilnya”

“Dan kami ajukan banding namun PN menolak. Kemudian mereka Meminta Exsekusi tempat kami namun kami menolak exsekusi denagan bantuan Kepala Desa dan kami minta menunjukkan bukti mereka namun mereka tidak mau menunjukkan. Dan kami menggugat kembali dan kami jadi kalah di Pn tarutung Tahun 2022 yang dulunya kami Menang Tahun 2016 dan kami ajukan banding ke PT medah dan Belum ada putusan Sampai Sekarang dan mereka selalu mengancam kami Untuk Exsekusi tanpa bukti surat”.

“Kami sekeluarga dan seluruh masyarakat Desa Sihite II sangat Keberatan Aatas Putusan PN yang membatalkan Bukti surat resmi yang kami miliki . Dikejadian tersebut kami bingung dan sangat kecewa dengan Hukum UUD hak Milik tanah di negara Ini . Kami sudah memiliki bukti surat yang jelas dan distempel dengan lambang garuda dan sudah Di SAH kan Kepala Desa dan Camat sebagai Pemimpin daerah namun tidak berlaku dimata Hukum Negara ini , dan kami mohon kepada Bapak untuk Membantu kami Demikian kronologis ini kami sampaikan dan kami memohon semoga bapak bisa membantu kami selaku warga masyarakat desa ini” Ujar Ramotan Panjang Lebar.

Menindak lanjuti permasalahan ini, KH. Muhammad Nuh langsung berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, termasuk memanggil Joko Imawan Ketua PW Pemuda PERSIS Sumut untuk mempelajari Permasalahan yang menimpa Ramotan Gultom ini.

“Kami Diminta mempelajari Kasus ini oleh Ustadz Muhammad Nuh, yang juga Ayahanda kami di Pimpinan Wilayah Persatuan Islam Sumatera Utara, saat ini kita melibatkan beberapa Praktisi Hukum, termasuk LBH Persatuan Wartawan RI Sumatera Utara Yang Diketua Bapak Dedi Hadi Sanjaya ” Ungkap Joko.

Joko Imawan, S.Pdi., M.M 

“Kita sedang mengumpulkan berkas- berkas, termasuk putusan- putusan pengadilan terkait hal ini, Semoga segera ada titik terang, karena ditanah Pak Ramotan, sebahagian Sudah Diwaqafkan untuk Musholla yang juga sudah ada Sertifikat Tanda Bukti Tanah Wakaf dari BPN ” Imbuh Joko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *