ABDISUARA.COM.||PASAMAN BARAT–
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Pasbar melakukan Pembinaan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan UPT Puskesmas se-Pasaman Barat di Auditorium Kantor Bupati setempat, Kamis (27/10).
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPKD Maiboni, Kepala Puskesmas se-Pasaman Barat serta stakeholder terkait lainnya.
Bupati Pasaman Barat melalui Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Imter menyampaikan bahwa dalam meningkatkan pelayanan umum yang lebih produktivitas, efisiensi dan efektivitas, instansi pusat maupun daerah bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh yang hadir bahwa peningkatan pelayanan masyarakat harus menjadi prioritas, sehingga pelayanan publik baik bidang kesehatan maupun non kesehatan memiliki payung hukum yang jelas.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Endang Rirpinta mengajak RSUD dan UPT Puskesmas untuk menggunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam pengelolaan keuangan agar pengelolaan keuangan lebih baik dan transparan.
Disamping itu, Ia menjelaskan bahwa BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah umumnya.
“Inilah yang pertama kali dilaksanakan evaluasi pelaksanaan pengelolaan BLUD di Kabupaten Pasaman Barat. Tujuan dari BLUD ini adalah menampung masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan BLUD di UPT Puskesmas se-Kabupaten Pasbar,” jelas Endang Rirpinta.
BLUD juga sangat penting dalam penerapan pelayanan umum yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan. Sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemda. Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
“Pembinaan BLUD ini salah satu langkah pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Permendagri nomor 79 tahun 2008,” tutur Endang Rirpinta.
Ia berharap dengan penerapan BLUD tersebut, akan adanya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sehingga aparat kepegawai di Puskesmas lebih tertib, dan pembinaan ini lebih sering dilakukan oleh OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, BKPSDM dalam kepembinaan ketenaga kepegawaian.
“Pelaksanaan sistem BLUD ini sudah dilaksanakan selama 3 tahun dan penerapan sistem BLUD ini sudah direalisasikan oleh 21 Puskesmas dan 1 RSUD, artinya sudah ada 22 BLUD di Kabupaten Pasaman Barat,” jelasnya.