Ketua OKK DPD PWRI Sumut Kecam Kades Denai Kuala, Iskandar Minta Ampun Dihakimi Warga

  • Whatsapp

 

Ketua OKK DPD PWRI Sumut Kecam Kades Denai Kuala, Iskandar Minta Ampun Dihakimi Warga

ABDISUARA.COM || Deli Serdang

Dengan viralnya pemberitaan penganiayaan pelaku yang diduga mencuri sawit 4 (empat) janjang buah kelapa sawit dilahan Balai Wilayah Sungai ( BWS )Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) mendapat perhatian banyak dari kalangan.

Ketua Organisasi Kader Kepemudaan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Warttawan Republik Indonesia Sumatera Utara (OKK DPD PWRI Sumut) Sugianto Marpaung SH., Kecam perlakuan seorang Kades yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakatnya malah diduga kuat menjadi dalang tindakan main hakim sendiri.

“Sangat disayangkan tindakan seorang kades, mengapa  harus dianiaya hanya gegara 4 janjang buah kelapa sawit.

Celakanya dia selaku kepala desa melihat langsung keberutalan warganya namun tidak ada upaya untuk melerai dan meredam warganya, korban  menjerit meraung minta ampun dan minta tolong tak digubris bahkan merangkul dan memeluk sang kades,”ucap S. Marpaung menirukan omongan korban kepada awak media saat di temui di ruang kerja.

Masih kata Marpaung, seperti pepatah sudah jatuh ditimpa tangga lagi, sudah miskin dianiya lagi hingga luka luka dan hampir meregang nyawa,  sakit tak punya biaya berobat, inilah yang menimpa Iskandar, dihakimi 15 orang lebih, sungguh tindakan yang tidak bermoral dan keji. 

Saya berharap kepada aparat hukum khususnya Polresta Deli Serdang yang telah menerima laporan korban atas nama Iskandar untuk segera diproses sesuai pasal 351 KUHP pasal 170 KUHP.

Selanjutnya pihak Kepolisian segera memproses kasus dugaan penyerobotan lahan sawit,yang menjadi  penyebab Iskandar  dianiaya, tegas Sugiarto Marpaung. 

Karena sudah jelas lahan sawit tersebut berada di BWS, dengan demikian Kades  dapat dijerat  dengan pasal 385 KUHP dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun, tandas Sugiarto Marpaung. 

Pasal ini norma yang mengatur mengenai perbuatan merampas hak orang lain dalam hal hal ini adalah tanah secara melawan hukum, terang Pak Marpaung. 

Selanjutnya para pejabat BWS agar ditingkatkan pengawasan di wilayah lahan tersebut bila perlu lakukan pengusuran dan mengevaluasi lahan tersebut agar tidak ada lagi jatuh nya korban.,”terang Marpaung yang juga Pimpinan umum salah satu media online di Sumatera Utara. ( Red  ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *