KETUA DPW AGPAII SUMATERA UTARA MINTA PEMERINTAH MENGAWASI OKNUM PEGAWAI YANG DIDUGA MEMINTA UANG KEPADA GURU PAI YANG LULUS PPPK

  • Whatsapp

 

Fhoto Ketua PW AGPAII Sumut Ahmad Taufiq Nasution.

ABDI SUARA NEWS ||SUMUT  Terkait adanya penyampaian informasi tentang fenomena meminta uang bagi guru yang lulus PPPK, khusus guru agama, di beberapa kabupaten kota di provinsi Sumatera Utara, maka dengan tegas ketua DPW AGPAII Sumatera Utara, Ahmad Taufik Nasution, menyatakan, 

bahwa kelulusan para guru PPPK tidak ada kaitannya dipengaruhi oleh pihak-pihak luar, apalagi orang daerah, murni itu adalah penilaian yang dilakukan oleh Panselnas (Panitia seleksi Nasional) seleksi PPPK yang di dalamnya melibatkan lintas Kementerian dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional), MenPAN RB,  Mendikbud ristek dan Pemda  oleh karena itu Kami menghimbau kepada para guru PAI di Sumatera Utara untuk jangan segan-segan melaporkan jika ada oknum-oknum yang mengaku meluluskan bapak, meminta uang, apalagi sampai puluhan juta. 

Kami minta agar segera mengirimkan bukti-bukti agar kita dorong pemerintah daerah dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil sikap dan kami minta jangan memberikan uang satu rupiah pun sebab apa yang sudah bapak ibu lakukan merupakan hasil penilaian yang murni karena aspek-aspek penilaian telah Bapak dan Ibu penuhi baik dari sisi kinerja, portofolio, pendidikan,  manajerial, kompetensi teknis, pengalaman mengajar dan penilaian aspek-aspek lainnya. Kami minta kepada teman-teman agar tidak percaya terhadap oknum-oknum yang mengaku meluluskan bapak dan ibu sebab pelaksanaan PPPK adalah merupakan perintah dari undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 yang mana rekrutmen penetapan kota dan seleksi dilakukan oleh Panselnas yang melibatkan beberapa Kementerian kepada bapak dan ibu yang lulus saya sebagai ketua AGPAII Sumatera Utara mengucapkan selamat dan perjuangan kita selama ini kita akan mengawal dan akan terus berupaya Bagaimana hak-hak guru itu kesejahteraan guru bisa terwujud.

Fenomena ini sudah kami “cium” sejak ada kebijakan observasi bagi guru yang dilakukan oleh sekolah (kepsek, guru senior dan pengawas pembina), mungkin ruang penilaian (observasi) ini dilakukan oknum untuk “menghipnotis” guru yang akses dan literasinya terbatas terhadap mekanisme dan juknis. Pihak sekolah (observer) hanya 40 persen bisa memberikan pengaruh, namun tentunya pengaruh yang 40 diberikan negara jangan dijadikan alat mengkapitalisasi guru. Jika ini terjadi kami minta Pemerintah mengevaluasi sistem observer ini, karena rawan dimanipulasi, akibat antara observer dan guru berhadap hadapan.( read )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *