Kembali Terjadi Kecelakaan Kerja, DPD KSPSI AGN – ATUC Sumut Akan meminta pertanggung jawaban atas Lemahnya K3 di lokasi pekerjaan khususnya di Sumut.

  • Whatsapp


Abdisuaranews.com,Medan- Angka kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja cenderung naik. Situasi ini merupakan indikasi agar pengawasan atas implementasi norma keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 ditingkatkan sampai ke tingkat daerah.

T.M Yusuf sebagai Ketua DPD KSPSI AGN- ATUC Sumut mengatakan “Balai K3 dan Disnaker sepertinya belum memberikan jaminan kenyamanan Kerja kepada buruh Sumatera Utara terbukti masih maraknya kecelekaan kerja yang di duga akibat pemberi kerja lalai dalam K3 .

Maraknya kecelakaan kerja di Sumatera Utara dan lemahnya pengawasan serta monitoring K3 ucapnya.

Seperti Kejadian baru-Baru ini terjadi Operator truk crane, DL (40 tahun) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, tewas tertimpa tiang crane yang patah saat mengangkat beton drainase, di Jalan Selamat, Kecamatan Medan Amplas.

Yusuf juga mengatakan , dirinya berharap Balai K3 tidak hanya mengurus pengujian dan kesehatan serta lingkungan tapi juga memiliki peran terhadap persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Sumatera Utara.

Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap perusahaan berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 1970, jelas wajib untuk diterapkan.

Dinas tenaga kerja Sumut memiliki peran penting dalam perlindungan tenaga kerja , hal itu disebabkan karena melindungi tenaga kerjanya secara tidak langsung, juga termasuk melindungi perusahaan tempat kerjanya, agar usahanya tidak mengalami hambatan-hambatan atau kegagalan dalam melakukan produksi. Oleh sebab itu, diperlukan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja yang berada di Sumut.

Sudah menjadi tugas pemerintah didalam ketenaga kerjaan , berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan fungsi pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturano perundang-undangan ketenagakerjaan.

K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh  Apabila syarat-syarat K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan standar dan protokol pencegahan pungkas Yusuf. (Agm/Ah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *