Toba — Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menyerahkan sertipikat hak milik atas tanah kepada dua warga, yakni Jujur Rosmawaty Panjaitan dan Sesilia Panjaitan, dalam sebuah acara yang digelar pada Rabu (23/4/2025).
Penyerahan sertipikat ini dilakukan sebagai bagian dari program pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusinya untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan masyarakat memiliki dokumen legal atas tanah yang mereka miliki.
“Dengan adanya sertipikat, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum, sehingga dapat memberikan rasa aman serta mendukung akses terhadap berbagai layanan, seperti perbankan dan investasi,” ujarnya.
Kedua penerima sertipikat menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang mereka terima. “Pelayanannya sangat baik, cepat, dan prosesnya jelas. Saya sangat berterima kasih,” kata Jujur Rosmawaty Panjaitan.
Penyerahan sertipikat ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan dalam mendukung program strategis nasional di bidang agraria dan tata ruang, khususnya dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menyatakan akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan serta mendorong masyarakat untuk aktif mengurus legalitas tanah mereka guna mendukung pembangunan daerah yang tertib, aman, dan berkelanjutan. (Red/BS)