Kantor Pertanahan Pematangsiantar Serahkan Sertipikat Elektronik BMN untuk Tanah Milik Kodam I/Bukit Barisan

  • Whatsapp
Sertipikat Elektronik BMN
Kantor Pertanahan Pematangsiantar Serahkan Sertipikat Elektronik BMN untuk Tanah Milik Kodam I/Bukit Barisan

Abdisuara.com, Pematangsiantar – Dalam upaya mendukung tata kelola aset negara yang lebih modern dan transparan, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menyerahkan Sertipikat Elektronik program Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah milik Zeni Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan pada tahun 2024.

Penyerahan sertipikat yabg berlangsung di Kantor Pertanahan Pematangsiantar, merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah, khususnya aset yang dikelola oleh lembaga negara seperti TNI. Sertipikat Elektronik ini tidak hanya menjadi bukti kepemilikan resmi, tetapi juga mendukung pengelolaan aset yang lebih aman, efisien, dan mudah diakses.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis SH, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan institusi TNI. Ia berharap penyerahan sertipikat ini dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara, termasuk tanah yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan.

“Kami bangga dapat menjadi bagian dari upaya modernisasi pengelolaan aset negara. Sertipikat Elektronik ini diharapkan mempermudah administrasi dan menjamin keamanan data kepemilikan tanah milik Kodam I/Bukit Barisan,” ujar Imansyah, Jumat (13/12/2024).

Tanah yang telah bersertipikat ini akan menjadi salah satu dari banyak aset strategis yang dipastikan keabsahannya melalui program Sertipikasi BMN. Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

Dengan diterbitkannya Sertipikat Elektronik ini, Kodam I/Bukit Barisan diharapkan dapat memanfaatkan tanah tersebut secara maksimal untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI di wilayah Sumatera Utara. Selain itu, program ini diharapkan menjadi contoh nyata modernisasi sistem pertanahan yang terus dikembangkan di Indonesia.

Penyerahan sertipikat ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara, memperkuat tata kelola aset nasional, dan mendorong transparansi dalam administrasi pertanahan. (Red/BS)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *