Abdisuara.com, Pematangsiantar – Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Jalan Tol Tebing Tinggi – Pematangsiantar. Acara ini berlangsung pada Jumat lalu, di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Musyawarah ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si, bersama sejumlah pejabat teknis dari berbagai instansi terkait. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, para pemilik tanah yang lahannya terdampak proyek diberikan penjelasan mengenai proses dan mekanisme ganti kerugian. Dialog antara pihak pemerintah dan masyarakat berjalan dengan terbuka, bertujuan untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Musyawarah ini merupakan bagian dari langkah penting untuk menciptakan transparansi dalam proses pembebasan lahan, sekaligus memastikan proyek pembangunan TIP Jalan Tol dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujar Junaedi Antonius Sitanggang.
Pembangunan TIP di Jalan Tol Tebing Tinggi – Pematangsiantar merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung konektivitas dan layanan bagi para pengguna jalan tol. Proyek ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kenyamanan perjalanan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat, termasuk dalam sektor ekonomi lokal.
Musyawarah penetapan ganti kerugian ini menjadi momentum penting untuk mempererat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berkeadilan. (Red/Basri)