Kantah Toba Kampanyekan Pemasangan Patok Tanah untuk Minimalkan Sengketa

  • Whatsapp
Pasang Patok
Kantah Toba Kampanyekan Pemasangan Patok Tanah untuk Minimalkan Sengketa

Abdisuara.com, Toba – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba terus menggalakkan kampanye pemasangan patok tanah sebagai langkah preventif dalam meminimalisir potensi sengketa pertanahan. Penanda batas tanah atau patok tanah merupakan elemen krusial dalam menentukan luas dan kepemilikan hak atas tanah, sehingga pemasangannya perlu dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Toba, Iskandar Juliantus Tarigan, S.P., menegaskan bahwa pemasangan patok sebaiknya dilakukan sebelum proses pengukuran tanah. “Pasang patok dulu, baru tanah diukur,” ujarnya pada Senin (24/2/2025).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan ketentuan pemasangan patok yang ideal, yaitu memiliki ukuran minimal 50 cm, dengan 30 cm tertanam di dalam tanah dan 20 cm berada di atas permukaan tanah. Selain itu, pemasangan tanda batas ini harus melalui kesepakatan antara pemilik tanah dengan pemilik lahan yang berbatasan sebagai bentuk kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.

Mengapa Harus Pasang Patok?
Pemasangan patok tanah memiliki berbagai manfaat penting, di antaranya:

  • Memudahkan Petugas Ukur: Dengan adanya patok, petugas dapat dengan mudah melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
  • Mengamankan Aset: Patok menjadi bukti fisik batas kepemilikan tanah, sehingga pemilik dapat memastikan luas dan lokasi tanahnya.
  • Mencegah Sengketa: Patok yang jelas dan telah disepakati bersama dapat mengurangi potensi perselisihan dengan pemilik lahan di sekitarnya.

Kampanye ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemasangan patok dalam menjaga kejelasan hak atas tanah dan mengurangi konflik pertanahan di Kabupaten Toba. (Red/BS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *