Abdisuara.com, Pematangsiantar – Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian bagi warga terdampak pembangunan Tempat Istirahat dan Pelayanan (rest area) Jalan Tol Tebing Tinggi-Parapat.
Musyawarah ini merupakan bagian dari Tahap I pembangunan ruas Tol Tebing Tinggi-Pematangsiantar yang berlokasi di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kegiatan tersebut digelar pada Jumat, 6 Desember 2024, dan dihadiri oleh Camat Siantar Sitalasari, Syahrul Ramadhan Pane, S.H., serta pejabat teknis dari berbagai instansi terkait. Dalam forum ini, masyarakat diajak untuk berdialog dan bermusyawarah terkait bentuk ganti kerugian yang sesuai dengan ketentuan hukum dan aspirasi warga.
Musyawarah ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional, sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan pendekatan transparan dan profesional, kegiatan ini juga menjadi langkah nyata dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (Red/BS)