ABDISUARA Kakankemenag Deli Serdang, Drs. Abdul Haris Harahap, M.AP menerima Audiensi AGPAII Deli Serdang, Rabu, 4 Oktober 2023 di Ruangan Kerja Kepala Kementrian Agama.
Dalam audiensi tersebut, turut hadir Kepala KTU Kemenag Fahrizal, S.Ag dan KASI PAKIS Hj. Nurlela.
Dalam audiensi Ketua AGPAII, Ahmad Taufik Nasution, S.Ag, M.Pd.I menyampaikan terkait hasil pertemuan AGPAII dengan Pemkab Deli Serdang, terkait quota PPPK Guru Agama, Taufik menyampaikan
“Pemkab Deli Serdang menyatakan akan mengajukan quota guru Agama ke MENPAN & RB pada 2024, dan akan diminta kepada Dinas Pendidikan dan BKPSDM nanti melakukan validasi data sehingga bisa diinput dalam aplikasi e-formasi sesuai jadwal dari Panselnas. “
Dalam kesempatan itu, Kepala Kemenag menyatakan,
“Mendorong dan mendukung apa yang dilakukan AGPAII, sebab SK guru-guru dari Bupati atau Kepala Dinas Pendidikan, honor mereka juga dari dana BOS yang dikelola sekolah, jadi memang kebijakan pengajuan ada pada pemda untuk diajukan ke MENPAN & RB, sedangkan Kemenag mengajukan PPPK untuk guru pada madrasah. Terkait pengajuan ASN untuk guru pada sekolah sudah cukup lama tidak ada kebijakan pengajuan tersebut. Kita berterima kasih pada Pemda yang telah menyahuti suara-suara guru agama, kita siap berkordinasi jika diminta Pemda, dan hasil audiensi ini akan kita laporkan ke Kanwil sehingga bisa menjadi perhatian. Terima kasih sudah datang ke Kemenag untuk berkordinasi”
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan guru-guru honor dan pengurus AGPAII.
Dalam kesempatan itu KTU Bapak Fahrizal juga menambahkan,
“Pada pertemuan pertemuan dengan Pemda nanti juga akan kami sampaikan kepada Kabid GTK sehingga menjadi perhatian yang serius, terkait adanya aspirasi diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah, dan beraudiensi seperti ini sehingga bisa secara elegan kita menyelesaikan aspirasi guru agama”
Secara bersamaan, Kasi PAKIS mengingatkan,
“Supaya guru agama melakukan sinkronisasi data Siaga dengan Dapodik agar nanti bisa dilayani terkait fasilitas kebutuhan SKMT dan program lainnya, jadi jangan terjadi data yang tidak sinkron, Kemenag tidak bisa melayani jika tidak sinkron misalnya di Dapodik bersangkutan guru Kelas dan di Siaga guru PAI, maka tidak bisa mendapatkan pelayanan tetkait program dari Kemenag”