GAPKI dan Jamsostek Sumbagut Berkomitmen Lindungi Petani Sawit |
ABDISUARA.COM ||Medan – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumatera Utara, yang dipimpin oleh Ketua Timbas Prasad Ginting, melakukan pertemuan dengan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut di Medan pada Selasa, 19 September 2023. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk petani sawit yang menjadi anggota GAPKI.
Timbas Prasad Ginting menyatakan kesiapan GAPKI untuk meningkatkan kerjasama dengan pemerintah, terutama dalam konteks perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi petani yang tergabung dalam GAPKI.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pengurus GAPKI, termasuk Wakil Ketua Mino Lesmana, Sekretaris Syahril Pane, Ketua Kompartemen Ketenagakerjaan Gerry Hervinta, dan lainnya.
Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, hadir Wakil Kakanwil Dr. Ir. Sanco Simanullang, Kepala Cabang Medan Kota dr. Suci Rahmat, Kakacab Tanjung Morawa Andi Widya Leksana, dan sejumlah staf.
Selama pertemuan, dibahas juga mengenai kontribusi Dana Bagi Hasil (DBH) persawitan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Dalam APBN Tahun Anggaran 2023, Pemerintah mengalokasikan DBH Sawit sebesar Rp 3,4 triliun. Jumlah ini telah disepakati dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.
DBH sawit ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023. Riau menjadi penerima terbesar DBH sawit pada tahun ini, diikuti oleh Sumatera Utara dan Kalimantan Barat.
Timbas Prasad Ginting menyampaikan bahwa bulan depan akan ada pelatihan mengenai prinsip kelapa sawit berkelanjutan RSPO dan ISPO. Ia juga mengundang BPJS Ketenagakerjaan untuk menjelaskan program-program yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perlindungan jaminan sosial.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Roshidien, menyambut baik sinergi dengan GAPKI. Ia menjelaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi dua kategori, yaitu perusahaan Penerima Upah (PU) dan Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Masih banyak pekerja di sektor persawitan yang belum menjadi peserta, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan usaha kecil mikro.
Henky menegaskan keterbatasan pekerja membayar iuran, dan dalam rangka Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkar), perusahaan dapat memberikan dukungan melalui penyaluran dana CSR sebagai Tanggung Jawab Sosial kepada masyarakat pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahaan.
Wakil Kepala Kantor Wilayah Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Ir. Sanco Simanullang, menambahkan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk jaring pengaman sosial yang melindungi pekerja dari risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, persiapan masa tua, dan pensiun.
Sanco menyebut bahwa program BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi penopang utama untuk mencegah pekerja dan keluarganya jatuh ke dalam kemiskinan baru ketika menghadapi guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kematian. Iuran yang terjangkau dan manfaat jaminan kematian yang besar menjadi faktor penting dalam melindungi masyarakat pekerja.
Pertemuan ini menjadi langkah awal yang positif dalam upaya perlindungan pekerja di sektor sawit di Sumatera Utara, dan sinergi antara GAPKI dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja.