Dr.Masdar Limbong, M.Pd. |
ABDISUARA.COM || Medan – Kondisi saat ini tentang yayasan alhikmah yang mengelola tiga sekolah tinggi tentu saja masih dalam permasalan yang terus dipelihara dari sejak dulu hingga sekarang. Ini disampaikan oleh Masdar Limbong sebagai tokoh penggerak dan pemersatu perguruan tinggi islam alhikmah baik STAI Alhikmah medan, STIT Alhikmah tebing tinggi dan STAI Alhikmah tanjung balai. Masdar Limbong adalah yang mengetahui bagaimana proses perjalanan akademik di tiga sekolah tinggi, yaitu di medan, di tebing tinggi dan di tanjung balai mulai dari proses berdiri hingga proses pengembangan sampai sekarang. Semua permasalahan baik tentang akte yayasan, badan hukum yayasan, struktur organ yayasan dan struktur pengelolaan yang ada sekarang dari A sampai Z berada ditangan masdar limbong. Dapat dipastikan bahwa orang-orang yang saat ini mengelola alhikmah baik di medan, di tebing tinggi dan di tanjung balai tidak mengetahui keberadaan alhikmah itu sendiri.
Bahkan saya perhatikan koordinator kopertais dan sekretaris kopertais wilayah IX Sumatera Utara dari sejak menjabat sampai saat ini tidak pernah menjalankan tupoksinya dalam melaksanakan WASDALBIN kepada seluruh PTKIS di wilayah IX sumatera utara. Sejak menjabat langsung tancap gas melaksanakan kunjungan ke seluruh PTKIS untuk menghadiri ujian sidang, acara wisuda, dan menghadiri undangan lainnya. Sehingga bagaimana permasalahan yang ada di PTKIS satu persatu tidak diketahui oleh kopertais, mana yang sehat, mana yang bermasalah dan mana perlu diberikan teguran tidak terlalu penting bagi sekretaris kopertais yang penting gas terus. Seharusnya Sekretaris Kopertais sebagai pelaksana utama tugas-tugas kopertais sebagai perpanjangan tangan Direktur Pendidikan Tinggi Islam yang pertama dikerjakan ialah melakukan monitoring terhadap semua sekolah tinggi, fakultas agama islam, semua program studi, memeriksa ijin, akte yayasan, badan hukum, akreditasi, dosen, dan proses akademik. Ini bertujuan untuk mengetahui mana sekolah tinggi yang sehat mana bermasalah.
Khusus tentang Alhikmah yang mengelola tiga sekolah tinggi di bawah satuan tugas Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara, saya sebagai tokoh sentral alhikmah menyampaikan hanya ada dua pilihan yang harus dilakukan segera oleh Kopertais terhadap alhikmah, baik di medan, di tebing tinggi dan di tanjung balai. Pertama adalah mengembalikan yayasan kepada akte pendirian awal yaitu sejak tahun 1983 hingga seterusnya akte perubahan yang dibuat oleh para pendiri dan keluarga. Yang kedua dicabut ijin operasionalnya sebagaiman tindakan tegas yang dilakukan LLDIKTI Wilayah I Sumut dengan mencabut ijin STIE Alhikmah medan dan STIH Alhikmah medan. Pada saat itu LLDIKTI mengundang pihak yayasan yang bersiteru untuk islah tetapi karena tidak ada titik temu maka langkah yang diambil LLDIKTI adalah mencabut ijin operasional. Sebab kalau tidak dilakukan segera maka semua produk akademik yang dihasilkan cacat hukum, sk pengangkatan apapan yang dikeluarkan yayasan untuk mengelola tiga sekolah tinggi tidak shah karena akte yang dijadikan sebagai badan hukum ialah akte pendirian tahun 2014 dan SK Menkumham 2015 sementara tiga sekolah tinggi yang dibawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah sudah berdiri sejak tahun 1983. Jelas tidak ada kaitan dan sudah pasti selama ini berproses dengan badan hukum yang direkayasa dan dimanipulasi.
Dr.Masdar Limbong, M.Pd. |
Setelah beberapa kali pejabat kopertais wilayah IX Sumatera Utara melalukan pemanggilan kepada pihak yayasan yang bersiteru untuk mencari titik temu agar akte yayasan alhikmah dapat berjalan sesuai badan hukum yang benar tetapi tetap gagal. Tentu saja kopertais harus melakukan pendekatan yang bijak dengan mengutamakan kelangsungan akademik, karena di tiga sekolah tinggi ada banyak mahasiswa, dosen dan para pegawai akademik yang bekerja. Sehingga kopertais sebelum mengambil langkah harus berdiskusi dengan pengelola akademik yaitu para pimpinan tiga sekolah tinggi ini. Kemanapun arah penyelesaian yang diarahkan kopertais wilayah IX tetapi semua SDM yang ada di tiga sekolah tinggi tetap utuh agar proses akademik tidak terganggu dan tetap lancar.