MEDAN- SUMUT– Polemik yang berkepanjangan atas status Erni Aryanti sebagai Ketua DPRD Sumut terjawab sudah. Akhirnya DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) menyetujui Erni Aryanti SH, M.Kn sebagai Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Dari informasi yang dihimpun, Rabu (1/1/2024). Penetapan/ persetujuan itu berdasarkan surat pengantar DPD Partai Golkar Sumut Nomor: B – 174/GK-SU/XII/2024 dengan perihal penetapan Ketua DPRD Sumut.
Surat tersebut diterbitkan tanggal 31 Desember 2024 ditandatangani langsung Ketua DPD Partai Golkar Sumut, H.Musa Rajekshsah dan Sekretaris, H.Dtk Ilhamsyah.
Dijelaskan, bahwa sebelumnya Erni Aryanti sebagai Ketua DPRD Sumut berdasarkan surat DPP Partai Golkar tanggal 18 Oktober 2024. Hal itu berdasarkan bahwa dinyatakan Ketua DPRD Sumut merupakan anggota Forkopimda Sumut.
Sehingga DPD Golkar Sumut mengusulkan nama Erni Aryanti SH, M.Kn ditetapkan sebagai Ketua DPRD Sumut dan selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, berdasarkan proses administrasi, Erni Aryanti ditetapkan sebagai Ketua DPRD Sumut atas persetujuan dari DPP Partai Golkar Nomor:391/DPP/Golkar/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024. Penetapan tersebut ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.
Namun DPD Golkar Sumut tidak menerbitkan surat pengantar ke Sekwan DPRD Sumut sehingga 4 Wakil Pimpinan DPRD Sumut menyurati DPP Partai Golkar dengan Nomor:200/4845/Sekr DPRD/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang permohonan penjelasan Ketua DPRD Sumut.
Diketahui, hasil caleg 14 Februari 2024 lalu, Erni Aryanti berasal dari Dapil Sumut 6 meraih 114.492 suara. Erni Aryanti merupakan peraih suara terbanyak dari anggota DPRD Sumut yang berasal dari Partai Golkar. (Ah)