Dorong Pemanfaatan Tanah Wakaf Produktif, Dirjen PHPT dan DPP PUI Teken Kerja Sama di Sukabumi

  • Whatsapp
Penandatanganan Kerjasama
Dorong Pemanfaatan Tanah Wakaf Produktif, Dirjen PHPT dan DPP PUI Teken Kerja Sama di Sukabumi

SUKABUMI — Dalam upaya memperkuat tata kelola pertanahan dan mendorong pemanfaatan aset wakaf secara produktif, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) di Pondok Pesantren Syamsul ‘Ulum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (16/4).

Penandatanganan ini menjadi bagian penting dari rangkaian kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Sukabumi. Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan DPP PUI terkait pendaftaran tanah wakaf dan aset keagamaan, serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan di lingkungan PUI.

Bacaan Lainnya

Kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf dan aset milik lembaga keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan,” ujar Dirjen PHPT Asnaedi usai penandatanganan.

Sementara itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada legalisasi aset milik negara dan individu, tetapi juga lembaga keagamaan yang memiliki kontribusi besar dalam pendidikan dan pembangunan karakter bangsa.

“Tanah wakaf tidak boleh dibiarkan terbengkalai atau bersengketa. Kita harus bantu lembaga keagamaan seperti PUI agar aset-asetnya tertib administrasi, aman secara hukum, dan maksimal dalam pemanfaatannya,” kata Menteri ATR/BPN.

Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan 8 sertipikat tanah wakaf kepada sejumlah lembaga keagamaan di wilayah Sukabumi. Sertifikasi ini memberikan kepastian hukum atas lahan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, dakwah, dan sosial keagamaan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dari kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah dan ormas keagamaan dalam menjaga dan memanfaatkan aset tanah secara optimal untuk kesejahteraan umat. (Rel/BS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *