Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau,Gagalkan Penyelundupan 26,6 Kg Sabu Asal Malaysia

  • Whatsapp
ABDISUARA.COM||KEPULAUAN RIAU–Jajaran Polri melalui Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berinisial M diamankan berikut barang bukti berupa 26,6 kilogram sabu. Puluhan kilogram sabu asal Malaysia tersebut dikemas dalam 25 bungkus teh Cina. “Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tutur Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Ahmad David, S.I.K., saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (24/10

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *