Sengketa PT Eramas: Tim Hukum Pekerja Patahkan Dalil Kadaluwarsa Perusahaan

  • Whatsapp

abdisuara.com,MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar persidangan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT Eramas Coconut Industries melawan karyawannya pada Kamis (30/4). Sidang dengan nomor perkara 119/Pdt.Sus.PHI/2026/PN.Mdn tersebut berlangsung kondusif dengan kehadiran kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Kelanjutan Sidang via Elektronik

Dalam persidangan ini, Majelis Hakim menetapkan bahwa proses litigasi selanjutnya akan dialihkan melalui sistem daring (e-court). Agenda berikutnya direncanakan berlangsung pada 7 Mei 2026, yang akan berfokus pada penyampaian tanggapan atau jawaban dari pihak pekerja selaku tergugat.

Sorotan terhadap Dalil Kadaluwarsa

Tim advokat pekerja dari Kantor Hukum Endang Surya & Rekan—yang terdiri dari Endang Surya, Akhmad Rivai, dan Marolop Tua Tampubolon—menilai materi gugatan yang diajukan perusahaan cenderung dipaksakan dan memiliki landasan hukum yang rapuh.
Perdebatan hukum utama berpusat pada dua poin berikut:

– Argumen Perusahaan: PT Eramas berupaya membatalkan anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengenai pembayaran pesangon dan selisih upah dengan alasan masa berlaku gugatan telah habis (kadaluwarsa), merujuk pada UU No. 2 Tahun 2004.
– Bantahan Pekerja: Tim hukum pekerja mematahkan argumen tersebut dengan menyodorkan Putusan MK Nomor 132/PUU-XXIII/2025. Mereka menegaskan bahwa karena surat anjuran Disnaker Deli Serdang baru keluar pada tahun 2025, maka tenggat waktu satu tahun untuk menggugat secara hukum masih berlaku dan belum terlampaui.

“Prinsip utama yang kami kejar adalah keadilan dan objektivitas selama proses persidangan ini berlangsung,” ungkap perwakilan kuasa hukum pekerja.

Dorongan Penuntasan Kasus Pidana di Polda Sumut

Tak hanya berjuang di ranah perdata, para pekerja juga mendesak pihak Kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, untuk segera merampungkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kekurangan pembayaran upah. Kejelasan status hukum pada kasus pidana ini dianggap sangat penting untuk menjamin hak-hak para buruh yang selama ini terabaikan.

Persidangan akan kembali dibuka minggu depan guna mendengarkan argumen pembelaan secara resmi dari pihak pekerja. (Ah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *