abdisuara.com,SAMOSIR- Pakar hukum Ramces Pandiangan memberikan catatan kritis terkait indikasi pelanggaran prosedur dalam sengketa yang tengah bergulir. Menurutnya, ketidaksesuaian antara regulasi tertulis dengan praktik di lapangan bukan sekadar kekhilafan administrasi, melainkan sebuah pelanggaran hukum yang bersifat fundamental.
Poin-Poin Strategis Pendapat Ramces Pandiangan
Ramces menekankan bahwa setiap kebijakan publik wajib berpijak pada koridor hukum yang berlaku. Ia menggarisbawahi tiga aspek utama:
– Prinsip Legalitas: Ramces menyatakan bahwa kebijakan yang lahir dari prosedur yang cacat sejak awal secara otomatis kehilangan keabsahannya. Baginya, diskresi pejabat tidak boleh menabrak aturan dasar yang ada.
– Keterbukaan Proses: Transparansi menjadi kunci untuk mencegah adanya “praktik bawah tangan” yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
– Konsekuensi Hukum: Ia memperingatkan bahwa penyalahgunaan wewenang (abuse of power) memiliki implikasi serius. Para pengambil kebijakan yang menyimpang dari aturan bisa dijerat secara perdata maupun pidana.
Tinjauan dari Sudut Pandang Yuridis
Secara hukum, argumen Ramces bersandar pada azas kepastian hukum. Dalam ranah Hukum Administrasi Negara, tindakan pejabat yang mengabaikan prosedur baku dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan.
Berdasarkan kaidah hukum yang berlaku:
“Setiap keputusan pejabat publik yang tidak memiliki landasan hukum kuat atau menyalahi tahapan prosedur yang sah dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang dan dapat dibatalkan demi hukum.”
Kesimpulan: Kritik yang disampaikan Ramces Pandiangan menitikberatkan pada pentingnya menjaga integritas proses. Jika prosesnya mencederai tatanan hukum dan rasa keadilan, maka hasil akhirnya sulit untuk dipertanggungjawabkan secara legal. (Ah)




