Viral! Pasutri di Medan Denai Kota Medan Tak Pernah Terjangkau Bansos, Begini Jawaban Menohok Pengamat Publik

  • Whatsapp

abdisuara.com,MEDAN DENAI,MEDAN- Nasib kurang beruntung dialami oleh pasangan suami istri Muhammad Yunus (49) dan Juita (53). Meski tergolong keluarga prasejahtera, warga Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai ini mengaku luput dari perhatian pemerintah setempat terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos).

Yunus, yang sehari-hari bekerja serabutan, tinggal menumpang di rumah orang tuanya. Ia mengungkapkan rasa kecewanya karena selama menetap di sana, pihak kelurahan belum pernah melakukan pendataan terhadap keluarganya.

“Boro-boro dapat bantuan, didata saja tidak pernah. Padahal kami sangat membutuhkan, terutama bantuan pengalihan,” keluh Yunus pada Kamis (01/01/2026).

Senada dengan suaminya, Juita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga berharap ada keadilan dalam proses pendataan. Ia menegaskan bahwa bantuan seharusnya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan justru salah sasaran. Pasangan ini pun menaruh harapan besar kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, agar memerintahkan jajaran kecamatan dan kelurahan untuk turun langsung memverifikasi kondisi warga di lapangan.

Tanggapan Kepala Lingkungan

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Lingkungan (Kepling) 13, Tio, memberikan klarifikasi melalui pesan singkat. Namun, jawaban Tio justru terkesan mengalihkan persoalan. Ia menyebutkan bahwa orang tua Yunus, Nek Rubiah, sudah mendapatkan berbagai bantuan seperti beras dan BLT Kesra.

Padahal, secara administrasi, Yunus dan Juita sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) yang terpisah dari orang tua mereka, meski masih tinggal di bawah atap yang sama.

Sorotan Pengamat Kebijakan Publik

Menyikapi hal ini, Jauli Manalu, SH, selaku Ketua LSM LPPAS RI sekaligus pengamat kebijakan publik, menegaskan bahwa Kepala Lingkungan memiliki tanggung jawab krusial dalam memperbarui data warga secara berkala (update data).

“Kepling adalah garda terdepan dalam sosialisasi dan verifikasi dokumen bansos. Mereka harus proaktif atau ‘jemput bola’, bukan malah minta dilayani,” tegas Jauli, Sabtu (03/01/2026).

Jauli juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi Kepling yang lalai. Berdasarkan Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017, seorang Kepala Lingkungan dapat dikenakan sanksi jika terbukti tidak menjalankan tugas dengan baik, di antaranya:

1. Teguran Lisan/Tertulis: Melalui pemberian SP I hingga SP III.

2. Pemberhentian Sementara: Dilakukan oleh Camat jika ada laporan valid dari masyarakat.

3. Pemberhentian Tetap: Jika terbukti bersikap otoriter, melakukan perbuatan tercela, atau tidak bekerja selama tiga bulan berturut-turut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi aparatur lingkungan di Kota Medan untuk lebih teliti dalam mendata warga agar program kesejahteraan pemerintah tepat sasaran. (Ah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *