Abdisuara.com, Toba – Masyarakat yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah atau bangunan akibat pewarisan diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berjalan lancar.
Proses balik nama waris merupakan langkah penting untuk mengalihkan hak kepemilikan properti dari pewaris kepada ahli waris yang sah secara hukum. Jika tidak segera diurus, status hukum atas tanah atau bangunan tersebut bisa menjadi tidak jelas dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Toba, melalui siaran informatif yang diterbitkan baru-baru ini, menjelaskan bahwa masyarakat harus melengkapi sejumlah dokumen penting sebelum mengajukan permohonan balik nama. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Sertifikat Hak Milik asli yang telah divalidasi dan dipetakan oleh BPN. Ini menjadi dasar pengakuan legal atas tanah yang diwariskan.
- Surat Keterangan Ahli Waris yang telah dilegalisir oleh notaris sebagai bukti sah siapa saja yang berhak atas warisan.
- Surat Pernyataan Penyerahan Harta Warisan asli yang menegaskan bahwa warisan diserahkan kepada ahli waris sesuai kesepakatan keluarga.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris yang masih berlaku dan datanya sesuai.
- Akta kematian dari Dinas Catatan Sipil sesuai aturan terbaru per Februari 2023, atau sebagai alternatif, surat kematian yang telah dilegalisir notaris.
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru beserta bukti pembayarannya dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Warga diharapkan memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sah sebelum mengajukan permohonan ke kantor pertanahan. Ketelitian dalam menyiapkan persyaratan ini sangat penting agar proses balik nama tidak terkendala oleh aspek administratif maupun hukum.
“Jika dokumen tidak lengkap, pengurusan bisa tertunda bahkan ditolak. Ini sering kali terjadi karena masyarakat kurang memahami persyaratannya,” ujar seorang petugas pelayanan BPN Toba yang enggan disebut namanya.
Pemerintah melalui BPN terus mendorong masyarakat untuk tertib dalam administrasi pertanahan, termasuk dalam hal pewarisan. Dengan begitu, kepastian hukum atas aset properti dapat terjamin, serta menghindari konflik antar keluarga maupun persoalan hukum di masa depan. (Red/BS/KT)