abdisuara.com,MEDAN-SUMUT–Ahli waris almarhum Manan Limbong meluapkan kekecewaan dan rasa malunya terkait dugaan penjualan tanah milik keluarga oleh Alifsan Sagala. Tanah yang sebelumnya dipinjamkan kepada Alifsan sebagai sumber penghidupan, kini justru diduga dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah. Senin, 14 Juli 2025.
Sarah Sagala dan Kartina Limbong, perwakilan ahli waris, mengungkapkan penderitaan mereka. “Setiap detik rasanya sangat berharga di kala tatapan orang-orang yang selama ini sangat dekat, terkadang teman berbagi cerita, kini seakan menatap kami penuh dengan misteri,” ujar Sarah dengan pilu.
Ia menambahkan, “Timbul sesuatu di dalam benakku: haruskah keluargaku yang mencoreng harga diri keluargaku ini?”
Sarah Sagala mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak.
“Bapak Kapoldasu tolong segera tangkap dan penjarakan Alifsan Sagala dan kawan-kawannya,” serunya.
Ia menjelaskan bahwa Alifsan, setelah memanfaatkan tanah tersebut, bukannya mengucapkan terima kasih, malah menjualnya dan mengajak banyak orang luar untuk merampas tanah milik keluarga Limbong.
Dr. Ramces Pandiangan SH MH, kuasa hukum ahli waris Alm. Manan Limbong, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya perkara hukum semata, melainkan juga perkara nurani.
“Bagaimana mungkin seseorang bisa membela sesuatu yang palsu, lalu memolesnya dengan kata-kata akademik, seolah-olah kepalsuan bisa berubah jadi kebenaran hanya karena disampaikan suara lantang,” ujarnya.
Dr. Ramces menekankan pentingnya akal sehat dan logika hukum. “Jika sebuah surat tidak bisa dibuktikan sumbernya, tidak dapat diverifikasi keasliannya, bahkan menciderai hak orang lain, maka surat itu bukan alat kebenaran, tapi alat manipulasi,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan motivasi pihak yang bersikeras membela surat yang cacat secara hukum dan moral.
“Ketika seseorang masih bersikeras membela surat yang cacat secara hukum dan moral, maka saya bertanya apakah Anda sedang membela fakta atau sedang membela kepentingan pribadi yang dibungkus dengan kebohongan,” pungkas Dr. Ramces.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian, sementara ahli waris berharap keadilan dapat segera ditegakkan.
(Ah)