Abdisuara.com, Toba – Kantor Pertanahan Kabupaten Toba melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah “A” di Desa Lintong Julu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, pada Rabu (30/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi dan verifikasi permohonan sertipikat hak milik atas bidang tanah yang diajukan masyarakat.
Peninjauan ini dilakukan guna memastikan keabsahan data fisik dan yuridis tanah yang dimohonkan. Langkah tersebut menjadi tahapan penting dalam rangka pemberian Hak Atas Tanah, sesuai ketentuan yang berlaku di bidang pertanahan.
Panitia Pemeriksaan Tanah “A” dari Kantor Pertanahan Kabupaten Toba turun langsung ke lokasi, didampingi oleh pemilik atau kuasa pemilik tanah serta Kepala Desa Lintong Julu. Mereka meninjau batas-batas bidang tanah, mencocokkan data dengan dokumen yang diajukan, serta mendengarkan keterangan dari para pihak yang berkepentingan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar salah satu perwakilan Kantor Pertanahan Toba di sela kegiatan.
Verifikasi di lapangan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa serta memastikan bahwa pemberian hak atas tanah diberikan kepada pihak yang benar dan sesuai hukum. Kantor Pertanahan Toba terus mendorong proses administrasi pertanahan yang tertib dan tepat sasaran, sejalan dengan program Reforma Agraria dan percepatan pendaftaran tanah sistematis. (Red/BS)