Pengelolaan Pengaduan di Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Transparan dan Mudah Diakses

  • Whatsapp
Pengelolasn Pengaduan
Pengelolaan Pengaduan di Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Transparan dan Mudah Diakses

Abdisuara.com, Toba — Dalam upaya memberikan pelayanan yang transparan dan responsif, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba terus memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan. Pengelolaan ini dilakukan secara terstruktur, mulai dari penerimaan aduan hingga penyampaian hasil tindak lanjut kepada pengadu.

Setiap pengaduan yang masuk akan dicatat oleh petugas loket dan diperiksa oleh tim pengelola pengaduan sebelum didistribusikan ke unit terkait. Proses penyelesaian dilakukan sesuai kategori pengaduan. Untuk pengaduan berkadar pengawasan, penyelesaiannya memakan waktu maksimal 150 hari kerja. Sementara itu, pengaduan yang tidak berkadar pengawasan ditargetkan selesai dalam 10 hari kerja. Informasi terkait tindak lanjut pengaduan akan disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah proses berlangsung.

Bacaan Lainnya

Apabila terdapat kekurangan dalam dokumen atau data yang diajukan, berkas pengaduan akan dikembalikan kepada pengadu untuk dilengkapi kembali.

Beragam Kanal Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran, yaitu:

  • Loket langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Toba
  • Platform SP4N-Lapor di laman lapor.go.id
  • Hotline atau WhatsApp di nomor 0822-4900-1512
  • Media sosial resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Toba
  • Surat elektronik ke alamat email: bpntobasamosir@gmail.com

Persyaratan Pengaduan

Untuk mempercepat proses penanganan, pengadu diminta melampirkan sejumlah dokumen pendukung sesuai dengan kategori pengadu:

  • Perorangan: fotokopi identitas diri, surat kuasa (bila dikuasakan), bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, data pendukung lain terkait objek sengketa, dan uraian singkat kronologi kasus.
  • Badan Hukum: akta pendirian/perubahan terakhir, surat kuasa dari direksi, identitas pemberi dan penerima kuasa, bukti penguasaan tanah, dan kronologi kasus.
  • Kelompok Masyarakat: identitas anggota kelompok, surat kuasa dari seluruh anggota (jika dikuasakan), bukti kepemilikan tanah, dan kronologi kasus.
  • Instansi Pemerintah: identitas dan surat tugas atau kuasa dari instansi, bukti kepemilikan tanah, serta kronologi kasus.
  • Kementerian/Kantor Wilayah/Kantor Pertanahan: surat laporan dari pimpinan unit kerja, bukti kepemilikan tanah, dan uraian kronologi kasus.

Koordinat Partisipatif Diminta

Sebagai bagian dari upaya mempercepat verifikasi lokasi tanah yang disengketakan, masyarakat diminta mencantumkan koordinat partisipatif, yaitu titik-titik koordinat patok batas bidang tanah yang menjadi objek pengaduan. Informasi ini sangat membantu dalam proses pengecekan dan penanganan pengaduan.

Dengan sistem pengelolaan pengaduan yang terbuka dan profesional, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima serta menjadi mitra masyarakat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan secara adil dan transparan. (Red/BS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *