Melawan Aturan! Proyek Pipa Distribusi PDAM Tirtanadi Rp2,2 Miliar Dituding Ilegal dan Rusak Jalan Utama

  • Whatsapp

abdisuara.com,DELISERDANG- Direktur Eksekutif LIPPSU: Proyek Pipa PDAM Tirtanadi Sumut Berjalan Tanpa Izin Pembongkaran Jalan.

Proyek distribusi jaringan utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara kini menjadi perhatian serius. Proyek yang melibatkan penanaman pipa di ruas Jalan Karya dan Jalan Utama, Marindal, Kabupaten Deliserdang, ini mendapat kritik tajam dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU).

Pekerjaan penggalian dan penanaman pipa yang membentang sekitar 3 kilometer dengan estimasi biaya mencapai Rp2,2 miliar tersebut diduga kuat dilaksanakan tanpa mengantongi surat izin resmi untuk pembongkaran jalan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deliserdang.

Lokasi Pengerjaan Dinilai Berbahaya

Observasi di lapangan menunjukkan bahwa penanaman pipa dilakukan tepat di tengah badan jalan yang mengarah ke Perumahan Marindal City. Selain menyebabkan gangguan signifikan pada arus lalu lintas selama pengerjaan, lokasi penggalian di tengah jalan tersebut berpotensi besar merusak struktur jalan yang sudah ada dan dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan setelah proyek selesai.

Padahal, prosedur standar mengharuskan setiap pekerjaan yang melibatkan pembongkaran infrastruktur jalan harus melalui serangkaian tahapan ketat, termasuk pengajuan perizinan, evaluasi teknis, dan persetujuan formal dari instansi pemerintah terkait.

Namun, menurut beberapa sumber internal di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, hingga pertengahan Agustus 2025, Dinas SDABMBK belum pernah mengeluarkan izin resmi apa pun terkait proyek penanaman pipa ini.

“Kami tidak pernah menerbitkan dokumen pengajuan izin pembongkaran untuk proyek tersebut. Jika memang ada pengerjaan di sana, itu jelas di luar prosedur yang seharusnya,” ujar seorang pejabat dinas yang tidak ingin disebutkan namanya.

Warga sekitar juga mengungkapkan kebingungan mereka mengenai kelancaran proyek yang dicurigai tidak berizin ini. “Biasanya proyek resmi itu ada papan informasi izin, ada koordinasi dengan dinas. Ini tidak ada sama sekali, langsung dikerjakan begitu saja. Dampaknya, jalan jadi rusak, sempit, dan membahayakan pengendara,” kata salah satu warga di lokasi.

Desakan Pengusutan Tuntas

Secara terpisah, Direktur Eksekutif LIPPSU, Ari Sinik, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara menyeluruh.

“Jika terbukti proyek ini berjalan tanpa izin, ini mengindikasikan adanya konspirasi, pembiaran, atau bahkan kolusi. Anggaran Rp2,2 miliar itu berasal dari uang rakyat, sehingga harus ada transparansi penuh dan kepatuhan terhadap aturan. Jalan yang dibangun dengan dana miliaran jangan sampai cepat rusak hanya karena pemasangan pipa yang tidak sesuai standar,” tegas Ari Sinik, Minggu (16/11/2025).

Indikasi Pelanggaran Teknis dan Regulasi

Pelanggaran tidak hanya terbatas pada izin administrasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, penempatan utilitas, termasuk pipa air minum, diwajibkan berada di bahu jalan atau di dalam saluran utilitas yang telah disediakan, bukan di jalur lalu lintas utama. Melanggar ketentuan ini dapat memicu kerusakan jalan lebih cepat dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Perlunya Audit Menyeluruh

Ari Sinik juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses proyek ini, mulai dari perencanaan hingga penganggaran. Audit tersebut harus mencakup:
1. Verifikasi sumber dan alokasi dana sebesar Rp2,2 miliar.
2. Penelusuran detail prosedur perizinan pembongkaran jalan.
3. Evaluasi kesesuaian teknis pemasangan pipa distribusi dengan standar yang berlaku.
4. Penghitungan potensi kerugian negara yang timbul akibat kerusakan infrastruktur jalan.

Kasus ini menjadi tantangan besar bagi Pemkab Deliserdang dan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Jika terbukti proyek ini beroperasi tanpa izin, ada indikasi serius pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan potensi tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran publik. (Ah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *