Mau Cairkan Tabungan Almarhum Suami, Ahli Waris di Medan Malah Ditagih Utang Kartu Kredit Rp257 Juta

  • Whatsapp

abdisuara.com,MEDAN- Seorang ahli waris di Medan merasa dipersulit oleh pihak Bank Mandiri Cabang Asia saat ingin mencairkan dana milik almarhum suaminya sebesar Rp.53 Juta lebih di rekening.

Susi Ardani (50), istri sah dari almarhum Chairul Zein, mengaku sudah bolak-balik ke bank bersama kuasa hukumnya, namun tak kunjung ada penyelesaian.

Menurut Susi Ardani, seluruh dokumen yang diminta pihak bank telah ia lengkapi. Namun, petugas tetap meminta tambahan berupa Surat Penetapan Ahli Waris (PAW) dari Pengadilan Agama.

“Saya sudah bolak-balik ke Bank Mandiri. Saya juga sudah meminta kebijakan, tapi tetap saja dipersulit. Padahal uang yang ada di rekening almarhum suami saya hanya Rp 53 juta,” ungkap Susi, Jumat (02/01/2026).

Susi mengaku, niatnya untuk mencairkan uang tersebut digunakan untuk membiayai anaknya yang saat ini masih kuliah.

Lebih jauh Susi mempertanyakan kebijakan bank yang dinilai memberatkan, mengingat nominal dana sangat kecil apa lagi kondisinya saat ini berkerja serabutan untuk memenuhi hidup anaknya.

“Saya ini istrinya almarhum, tak ada sengketa. Surat keterangan lurah saja harusnya sudah sah. Kalau begini rumitnya, untuk apa saya buka rekening di Bank Mandiri kalau dipersulit? Apalagi hanya uang lima puluh tiga juta mau ditarik,” geramnya sambil meneteskan air mata.

Susi juga menyebut bahwa sejumlah bank lain tak mengharuskan PAW untuk pencairan dana ahli waris yang nominalnya kecil.

Terpisah pengacara Susi, Indra Buana Tanjung SH C.A.E, C.Msp saat ditemui di kantornya Jl. Gagak Hitam /Ringroad No.117 A. Kecamatan Medan Sunggal, membenarkan apa yang di sampaikan kliennya dan menceritakan awal mula kronologi klien dipersulit oleh oknum di Bank Mandiri.

“Klien saya awalnya datang ke Bank Mandiri pada tanggal 16 Mei 2025 cabang Asia untuk mempertanyakan kepada Customer Servis berapa nominal tabungan suaminya, dari informasi Customer Servis Ita Debora Simamora kepada klien saya menjelaskan ada uang Almarhum suaminya sebesar Rp. 53.000.000,-, tetapi klien saya tidak bisa mengambil tabungan tersebut” terang Indra.Jumat, (02/01/2026)

Tetapi, Lanjut Indra, anehnya klien saya malah diberi kertas permohonan pemblokiran dengan alasan agar tabungan tersebut tidak disalah gunakan terlebih dahulu. Lalu klien saya diberi beberapa persyaratan untuk bisa membuka tabungan tersebut, hingga pada tanggal 16 Oktober 2025 setelah di urus semua klien saya hadir kembali ke Bank Mandiri Cabang Asia. Mirisnya klien saya malah diinfokan bahawa suaminya memiliki utang kartu kredit Bank Mandiri sebesar Rp. 257.193.045,- dan klien saya disuruh melunasi hutang tersebut terlebih dahulu baru klien saya bisa mengambil tabungan suaminya. Atas peristiwa tersebut klien saya merasa dipermainkan oleh pihak Bank Mandiri.

Lebih lanjut kuasa hukum korban indra mengatakan jika pihak bank mandiri sudah melanggar Undang undang No.08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha (termasuk Bank) dilarang melakukan praktik yang dapat mempersulit konsumen.

“Dari kronologi kasus yang dialami Buk Susi dalam bahasa hukum kami mens rea seperti niat awal untuk memperdaya klien saya, kalau merujuk kitap Undang -Undang Hukum Pidana pasal 372 KUHP menyatakan bahwa: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hukum, dengan sengaja mengambil atau memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada di dalam kekuasaannya karena perjanjian, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori II.”

Indra menambahkan sanksi yang dapat diberikan kepada Bank yang mempersulit ahli waris mengambil uang, pihak bank bisa di kenakan denda sebesar-besarnya Rp.10 Miliar, sedangkan petugas bank jika terbukti bersalah bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan untuk banknya bisa dicabut izin usaha jika terbukti melakukan pelanggaran

Hal ini, tambah indar kembali, diatur dalam hukum Sesuai Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Bank yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar simpanan nasabah dapat dikenakan sanksi pidana. Dan juga Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Bank yang tidak memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah dapat dikenakan sanksi pidana.

Disini juga kita lihat ada unsur pengancaman kepada klien kita bahkan sudah diucapkan langsung kepada klien kita bahwa ini akan di bawa ke perdata dan pidana.

“Ini juga sudah kita laporkan ke BPSK dan OJK agar bisa ditemukan titik terang”tutupnya

Mewakili Ita Debora Simamora Officer Bank Mandiri Cabang Asia Narita Brand Operations Manager saat ditemui di kantor bank Mandiri cabang Asia Jl. Asia No. 97 C-D, Sei Rengas II, Medan Area, Kota Medan menjelaskan Bank Mandiri telah menjelaskan ke pihak BPSK Kota Medan.

“Kita sudah menjelaskan ke BPSK Kota Medan, dan coba tanya ke ibuk Susi”terangnya singkat.

Kasus ini pun menuai perhatian masyarakat dan menjadi buah bibir, terutama terkait penerapan aturan yang dinilai tidak ramah bagi masyarakat kecil. (Ah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *