Kehilangan Sertipikat Tanah? Ini Panduan Lengkap Mengurusnya di BPN Toba

  • Whatsapp
Cara Mengurus Sertipikat Tanah Hilang
Kehilangan Sertipikat Tanah? Ini Panduan Lengkap Mengurusnya di BPN Toba

Abdisuara.com, Toba — Kehilangan sertipikat tanah tentu menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemilik lahan. Namun, masyarakat tak perlu panik. Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menyediakan prosedur yang jelas dan terstruktur untuk mengurus penggantian sertipikat yang hilang.

Menurut keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Toba, pemilik tanah yang kehilangan sertipikat analog dapat mengajukan permohonan penggantian sesuai dengan lokasi bidang tanah yang dimaksud. Proses ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mencegah potensi sengketa.

Bacaan Lainnya

Berikut tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah yang hilang:

Pertama, pemohon disarankan untuk melampirkan fotokopi sertipikat lama jika masih tersisa. Langkah ini akan mempermudah proses identifikasi data bidang tanah.

Selanjutnya, petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengecekan dan pemetaan ulang bidang tanah. Proses ini memastikan bahwa lokasi tanah sesuai batas yang sebenarnya, tidak berada di kawasan hutan lindung, sempadan sungai, dan telah dipatok secara permanen.

Pemohon juga diwajibkan membuat surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp10.000, disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat sebagai dokumen pendukung utama.

Tahapan berikutnya adalah pendaftaran Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan pendaftaran permohonan sertipikat hilang, keduanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari proses hukum, pemohon akan menjalani pengambilan sumpah di hadapan rohaniawan. Setelah itu, pengumuman kehilangan sertipikat akan dimuat di media cetak dan diberikan masa sanggah selama satu bulan sebagai bentuk transparansi dan pencegahan klaim ganda.

Jika tidak ada sanggahan selama masa tersebut, maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan surat ukur dan buku tanah baru. Tahapan akhir adalah penerbitan sertipikat pengganti atas nama pemilik yang tercatat.

Cara Mengurus Sertipikat Tanah Hilang

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Marulam Siahaan, mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat untuk segera melaporkan dan mengikuti seluruh prosedur sesuai aturan. “Kami siap membantu masyarakat agar hak atas tanahnya tetap terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi langsung loket informasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Toba pada hari dan jam kerja. (Red/BS/KT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *