Abdisuara.com, Toba — Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan pelayanan publik dengan menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Ibu Farida Samosir, Senin (14/04/2025). Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Marulam Siahaan, S.SiT., M.M.
Dalam acara yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Toba itu, Marulam Siahaan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas keterlambatan penyelesaian sertipikat milik Ibu Farida. Ia mengakui bahwa proses administrasi yang tidak sesuai dengan standar layanan telah menyebabkan ketidaknyamanan bagi pemohon.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Ibu Farida Samosir atas keterlambatan ini. Kami menyadari pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan akan terus berbenah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik ke depannya,” ujar Marulam.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik, Kantor Pertanahan juga menyerahkan cinderamata kepada Ibu Farida sebagai kompensasi atas pelayanan yang kurang memuaskan.
Ibu Farida Samosir mengaku lega dan bersyukur akhirnya menerima sertipikat atas tanah miliknya. Ia berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami hal serupa.
Kepala Kantor Pertanahan menegaskan bahwa kejadian ini menjadi evaluasi penting bagi institusinya untuk terus memperbaiki sistem kerja dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas layanan agar ke depan masyarakat dapat merasakan layanan pertanahan yang cepat, tepat, dan transparan,” pungkasnya. (Red/BS)