Abdisuara.com, Toba — Kantor Pertanahan Kabupaten Toba secara resmi menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga atas nama Ibu Siti Pakpahan, Senin (5/5). Penyerahan dilakukan langsung oleh petugas loket di Kantor Pertanahan setempat.
Dalam momen tersebut, pihak kantor juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dalam proses penerbitan sertipikat. Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik, mereka turut memberikan cinderamata kepada penerima sebagai kompensasi atas pelayanan yang belum sesuai standar.
“Kami menyadari masih terdapat kekurangan dalam proses administrasi, dan kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi meningkatkan kepuasan masyarakat,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Toba.
Kantor Pertanahan Toba menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik akan menjadi prioritas utama dalam setiap lini kerja ke depannya. (Red/BS)