Kantah Toba Hadirkan Ruang Mediasi, Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Damai

  • Whatsapp
Ruang Mediasi
Kantah Toba Hadirkan Ruang Mediasi, Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Damai

Abdisuara.com, Toba – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat peran sebagai fasilitator penyelesaian konflik pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba kini menyediakan ruang mediasi khusus di area loket pelayanan. Fasilitas ini dihadirkan untuk memberikan ruang yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat yang tengah menghadapi permasalahan pertanahan, agar dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.

Ruang mediasi ini dirancang untuk menjadi sarana penyelesaian sengketa secara damai, tanpa perlu menempuh proses hukum yang panjang dan melelahkan. Dalam mediasi, Kantor Pertanahan berperan sebagai pihak netral yang memediasi dialog antara para pihak yang bersengketa, guna mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga humanis, responsif, dan solutif. Kehadiran ruang mediasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih inklusif dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba.

Langkah ini juga merupakan implementasi dari arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong reformasi birokrasi dan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui fasilitas ini, diharapkan penyelesaian konflik agraria dapat berlangsung lebih cepat dan mengurangi potensi eskalasi sengketa.

Dengan adanya ruang mediasi ini, masyarakat Kabupaten Toba kini memiliki alternatif yang lebih ramah dan efisien dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Kantor Pertanahan mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan fasilitas ini sebagai bagian dari budaya penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat. (Red/BS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *