Abdisuara.com, Toba – Kantor Pertanahan Kabupaten Toba kembali melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang sebagai bagian dari proses administratif penerbitan sertipikat pengganti. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 16 April 2024, di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Toba.
Pengambilan sumpah tersebut diikuti oleh sejumlah pemohon yang mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas dokumen yang hilang. Proses ini merupakan langkah penting untuk memastikan keabsahan permohonan sekaligus bentuk pertanggungjawaban hukum dari para pemilik sertipikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menjelaskan bahwa sumpah ini menjadi bagian dari mekanisme perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pertanahan. “Dengan sumpah ini, pemohon menyatakan secara resmi dan bertanggung jawab bahwa sertipikat yang hilang benar-benar tidak dikuasai lagi, serta tidak sedang menjadi objek sengketa,” ujarnya.
Prosedur ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah terjadinya tumpang tindih atau penyalahgunaan hak atas tanah. Selain itu, pengambilan sumpah juga menjadi salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.
Kegiatan berlangsung tertib dan khidmat, dengan disaksikan langsung oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Toba. Dengan adanya proses ini, diharapkan penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan lancar, sah secara hukum, serta memberikan kepastian hak bagi masyarakat. (Red/BS)