abdisuara.com || Medan – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, A.Ptnh., M.H., menyerahkan sertifikat wakaf kepada sejumlah rumah ibadah dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (16/5/24).
Penyerahan sertifikat wakaf dilakukan oleh Dirjen PHPT di dua lokasi. Pertama, di Masjid Salman, Jalan STM Medan, untuk lima rumah ibadah dan satu TPU.
Kelima rumah ibadah yang menerima sertifikat wakaf dari Kementerian ATR/BPN adalah Masjid Salman di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas; Masjid Muslimin di Jalan Selam I, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai; Masjid Al-Munawwarah di Jalan Suka Cerdas, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor; Masjid Al-Jihad di Kelurahan Berngam, Kota Binjai; dan Masjid Al-Hilal di Kelurahan Dataran Tinggi, Kota Binjai. Selain itu, satu sertifikat wakaf diberikan untuk TPU yang berlokasi di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat.
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia, H. Subandi, SH, MH, MAP, Kepala Kantor Pertanahan Medan, Kepala Kantor Pertanahan Binjai, dan Kepala Kantor Pertanahan Langkat.
Sementara di Kabupaten Deliserdang, Dirjen PHPT Asnaedi juga menyerahkan sertifikat wakaf pada sejumlah masjid di Deliserdang. Penyerahan sertifikat wakaf itu dilakukan di Kantor Pertanahan Deliserdang disela kunjungan dan peninjauan Dirjen ke kantor itu.
Penyerahan sertifikat wakaf ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat proses legalisasi aset tanah dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Dengan adanya sertifikat yang sah, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan publik.
Asnaedi mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementrian ATR/BPN, berencana akan mensertifikasi seluruh tanah wakaf rumah ibadah maupun TPU. Tujuannya selain agar tanah wakaf memiliki kekuatan hukum, juga untuk menghindari terjadinya gugatan dari ahli waris ataupun pihak lain pada tanah-tanah yang sudah diwakafkan.
“Banyak terjadi tanah wakaf yang sudah dipergunakan masyarakat kemudian muncul gugatan dari ahli waris yang tidak terima kalau tanah milik orang tua atau keluarganya diwakafkan. Nah, dengan adanya sertifikat wakaf ini masyarakat bisa tenang,” ujar Asnaeni.
Ia pun mengajak pada masyarakat yang memanfaatkan tanah wakaf baik untuk mendirikan rumah ibadah ataupun digunakan sebagai TPU dan belum memiliki sertifikat wakaf, agar mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan setempat atau ke Badan Wakaf Nasional supaya dapat disertifikasi.
Ketua BKM Masjid Salman Drs H Syahrial Saragih, mengucapkan terima kasih atas kunjungan Dirjen PHPT ke Masjid Salman. “Kami bersyukur bapak Dirjen berkunjung ke masjid kami ini dan kami berterima kasih Kementrian ATR/BPN memberikan sertifikat wakaf pada lahan masjid kami dan sejumlah masjid lainnya. Kami sekarang menjadi tenang karena lahan masjid kami sudah bersertifikat,” ucap H Syahrial.
Dalam rangkain kunjungan kerjanya ke Sumut, Dirjen PHPT Asnaeni juga berkesempatan mengunjungi dan meninjau Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan di Jalan STM Medan dan Kantah Deliserdang di Kompleks Perkantoran Bupati di Lubuk Pakam.
Di kedua Kantor Pertanahan itu, Asnaeni meninjau seluruh ruangan, mulai dari ruangan pelayanan penerimaan berkas hingga ruangan penyimpanan arsip. Peninjauan ini dilakukan Asnaeni untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Dan beliau menekankan pentingnya penerapan teknologi dan pelayanan yang efisien guna mempercepat proses administrasi pertanahan. (AH/Red)