Abdi Suara | Medan — 29 Desember 2025 Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam GEMPET Sumatera Utara menyatakan sikap dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Revitalisasi Danau Siombak yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024.
Proyek yang berlokasi di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar ± Rp42.581.014.878 dan diduga dikerjakan oleh PT Bahana Prima Nusantara. Mahasiswa menilai proyek ini sarat penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Koordinator Aksi, Ricky Pratama, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya, ditemukan berbagai kerusakan fisik dan retakan pada hasil pengerjaan proyek.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini tidak dikerjakan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis. Banyak kerusakan fisik yang seharusnya tidak terjadi pada proyek dengan nilai anggaran sebesar itu,” ujar Ricky.
Mahasiswa juga menilai proyek Revitalisasi Danau Siombak diduga hanya menjadi ajang permainan antara oknum pengusaha dan pihak-pihak terkait, sehingga berpotensi merugikan negara serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Oleh karena itu, mereka mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II untuk bertanggung jawab dengan membuka secara terbuka dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek kepada publik.
Koordinator Lapangan, Ahmad Siregar, menegaskan bahwa keterbukaan dokumen merupakan langkah penting untuk memastikan proyek negara berjalan sesuai aturan.
“Kami meminta BBWS Sumatera II membuka dokumen proyek secara transparan dan dilakukan audit terbuka atas penggunaan anggaran Rp42,5 miliar tersebut,” tegas Ahmad.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk memanggil dan memeriksa pihak rekanan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat.
Mahasiswa menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial dan komitmen mereka dalam mengawal penggunaan uang negara agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.




