Gerah dengan Mafia Tanah, Kuasa Hukum: Jangan Biarkan A.S. Terus Berkeliaran di Dairi!

  • Whatsapp

abdisuara.com,MEDAN- Kuasa Hukum Sarah Sagala, Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., mendesak Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret inisial A.S. dan kelompoknya. Desakan ini dilontarkan Ramces dari kantor hukumnya di Jalan Santun No. 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Senin, 1 Juli 2025.

Ramces menyoroti lambannya penanganan kasus ini, yang menurutnya mencerminkan ketidakmampuan penegak hukum di Sumatera Utara, khususnya Polres Dairi, dalam memberantas praktik mafia tanah.

“Harapan saya sebagai kuasa hukum, Kapolda Sumatera Utara harus cepat tanggap terhadap laporan dugaan pemalsuan surat tanah terkait Pasal 263 KUHP jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 385 KUHP,” tegas Ramces.

Ia menambahkan, “Dugaan kuat kami selaku kuasa hukum, apa yang A.S. pertontonkan saat ini adalah ketidakmampuan penegak hukum di Sumatera Utara menyentuh praktik mafia tanah di Kabupaten Dairi, terkhusus Polres Dairi. A.S. dan kawan-kawan kami menduga tidak memperhitungkan Polres Dairi.”

Pihak kuasa hukum berharap agar A.S. dan rekan-rekannya segera ditangkap dan dipenjarakan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah munculnya korban-korban baru, mengingat adanya dugaan pemalsuan surat tanah lain yang dilakukan oleh kelompok tersebut.

“Yang menjadi harapan kami selaku kuasa hukum Sarah Sagala adalah tangkap dan penjarakan A.S. dan kawan-kawannya agar supaya memberikan efek jera dan untuk menghindari korban-korban, karena diduga masih ada lagi pemalsuan surat tanah lain yang dilakukan A.S. dan kawan-kawan,” pungkas Ramces.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Sumut terkait desakan ini. Masyarakat berharap kasus ini dapat segera terungkap dan para pelaku mafia tanah dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Ah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *