Abdi Suara | MEDAN — Aroma persoalan serius kembali mencuat dari tubuh penyelenggara pemilu. Ketua KPU Kabupaten Langkat berinisial HM diduga terseret persoalan terkait sebuah mobil yang disebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dugaan tersebut dinilai sangat serius karena menyangkut sosok yang memegang jabatan strategis sebagai penyelenggara pemilu. Jika dugaan itu terbukti, persoalan ini bukan lagi sekadar masalah kendaraan, melainkan persoalan integritas dan kehormatan institusi KPU.
Korwil SEMA PTKIN Sumatra menilai tidak boleh ada ruang bagi pembiaran terhadap dugaan persoalan yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu.
Korwil SEMA PTKIN Sumatera, Darwis Mustakim mendesak DKPP Sumatera Utara untuk bergerak cepat, melakukan penelusuran sesuai kewenangan, dan apabila memenuhi ketentuan, segera meneruskan persoalan tersebut kepada DKPP RI untuk diproses secara terbuka dan objektif.
“Jangan ada kesan DKPP dan KPU Sumut tutup mata. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, segera periksa. Kalau tidak terbukti, buka kepada publik dan jelaskan. Yang tidak boleh terjadi adalah pembiaran.”
KPU Sumut jangan bersembunyi di balik prosedur
Darwis juga menuntut KPU Provinsi Sumatera Utara mengambil sikap tegas. KPU Sumut tidak boleh hanya diam ketika ada dugaan persoalan yang menyangkut integritas salah satu ketua KPU kabupaten/kota di wilayahnya.
Jangan sampai publik bertanya: apakah jabatan membuat seseorang kebal dari pemeriksaan?
Darwis menegaskan, lembaga penyelenggara pemilu harus menjadi contoh dalam hal integritas. Setiap dugaan pelanggaran harus dijawab melalui mekanisme yang transparan, bukan dengan sikap diam atau saling melempar tanggung jawab.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Kami meminta prosesnya berjalan. Periksa, buka faktanya, dan jangan lindungi siapa pun jika memang terbukti melakukan pelanggaran.”
3 x 24 jam: kami menunggu tindakan, bukan janji
Korwil SEMA PTKIN memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak terkait untuk menunjukkan adanya langkah konkret dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Tiga kali dua puluh empat jam bukan ultimatum untuk mengabaikan hukum, melainkan batas waktu bagi kami untuk melihat apakah institusi penyelenggara pemilu benar-benar serius menjaga marwah dan integritasnya.
Apabila dalam waktu tersebut tidak terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, mahasiswa menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran secara damai di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Tidak berhenti di Sumatera Utara, Darwis juga siap membawa persoalan tersebut ke DKPP RI dan lembaga terkait di Jakarta apabila diperlukan.
“Kami akan kawal persoalan ini. Jangan berharap mahasiswa akan diam ketika persoalan yang menyangkut integritas penyelenggara pemilu justru tidak mendapatkan kejelasan. Jika KPU dan DKPP serius menjaga marwah lembaga, buktikan dengan tindakan.”
Jangan biarkan satu perkara merusak kepercayaan publik
Darwis mengingatkan bahwa KPU merupakan institusi yang bekerja dengan mandat dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, dugaan persoalan yang menyeret pejabat penyelenggara pemilu harus ditangani dengan serius.
Jangan sampai satu dugaan persoalan berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap seluruh institusi.
Darwis meminta DKPP dan KPU Sumut tidak menunggu tekanan publik semakin besar untuk bergerak.
“Kami ingin KEJELASAN, KPU Tetap independen dan berpihak pada kepentingan masyarakat jangan diam dan jangan biarkan publik menebak-nebak.” tegasnya.
Kami menunggu 3 x 24 jam.
Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, mahasiswa siap turun ke jalan dan membawa aspirasi ini sampai ke Jakarta.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Demokrasi!
Kawal Integritas Penyelenggara Pemilu! (Spt)




