Abdi Suara | JAKARTA – Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Defri Andri, memilih bungkam usai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (2/9/2026). Pemeriksaan ini menyoroti peran dan fungsi pengawasan OJK pada kompartemen pengawasan bank pemerintah sebagai ujung tombak pengawasan dan hulu dari mengalirnya dana kredit bank BUMN dan daerah kepada perusahaan fintech bermasalah, PT Crowde Membangun Bangsa.
Defri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 12.51 WIB di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat dicecar awak media mengenai materi pemeriksaan yang menyangkut dugaan korupsi pembiayaan bank pelat merah, ia enggan memberikan penjelasan.
“Maaf, saya tidak ada hak untuk menjawab,” ujar Defri singkat seraya bergegas menuju mobil pribadinya dan meninggalkan kompleks Kejati DKI Jakarta.
Pemanggilan pejabat tinggi OJK ini membuka babak baru dalam mengurai pertanggungjawaban dan efektifitas otoritas pengawas bank BUMN. Kapasitas dan peran Defri dinilai krusial karena posisi dan kewenangan strategisnya berada di hulu sistem pengawasan terhadap perbankan pemerintah, termasuk dalam konteks penyaluran pinjaman melalui perusahaan fintech pinjaman daring yang bermasalah dan diduga telah mengakibatkan kerugian negara akibat maraknya gagal bayar nasabah peminjam dana.
Fokus penyidikan kini mengarah pada bagaimana mekanisme pencegahan, mitigasi risiko, peringatan dini dan pengawasan terintegrasi dari OJK pengawas bank pemerintah yang dipimpin Defri berjalan, sehingga penyaluran pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kepada Crowde pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2024 bisa lolos dan kini berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi ironi dalam ekosistem tata kelola keuangan nasional. Di satu sisi, OJK telah mencabut izin usaha Crowde pada 6 November 2025 karena gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum. OJK bahkan mengungkap temuan manipulasi berupa penyampaian data fiktif dan pencatatan palsu dalam kegiatan usaha fintech tersebut. Namun, di sisi lain, fungsi pengawasan perbankan OJK kini justru dipertanyakan karena membiarkan dana dari bank pemerintah mengalir deras ke perusahaan yang memanipulasi data transaksi tersebut.
Kini, fokus penegakan hukum melebar dari sekadar kejahatan korporasi fintech menuju kompetensi, akuntabilitas dan efektifitas pengawasan hulu perbankan pemerintah. Sikap diam Defri usai pemeriksaan justru memunculkan tanda tanya publik terkait potensi kelalaian dan kegagalan sistemik dalam pengawasan aliran dana triliunan rupiah milik negara melalui BUMN yang diawasi.
Penuntasan perkara ini diharapkan tidak hanya berhenti pada kewajiban Crowde mengembalikan hak para lender dan borrower, tetapi juga menyentuh akar permasalahan utama pada aspek pencegahan, mitigasi risiko dan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi lubang dalam penyaluran pembiayaan perbankan ke sektor pembiayaan digital. (SPT)




