ADVOKAT BUNG RAJA YAKIN KLIENNYA TAK BERSALAH, SIDANG PN LUBUK PAKAM DI PANCUR BATU PICU KONTROVERSI

  • Whatsapp

Abdi Suara | Pancur Batu/Deli Serdang – Sidang perkara yang digelar oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di lokasi persidangan Pancur Batu, Rabu (22/04/2026), menuai kontroversi setelah putusan sela Majelis Hakim dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, keluarga terdakwa menyampaikan harapan besar agar keadilan benar-benar ditegakkan. Suasana haru pun pecah saat adik terdakwa memberikan pernyataan kepada awak media.

> “Tidak ada barang bukti dan tidak ada saksi yang melihat. Bahkan abang saya sudah mendapat izin dari istrinya untuk membawa sepeda motor tersebut. Tolong kami Pak Presiden, abang kami tidak bersalah,” ungkapnya dengan nada sedih sambil menahan air mata.

Sementara itu, Advokat Bung Raja yang didampingi tim kuasa hukum, yakni Adv. Anita Raj Punjabi dan Muhammad Eka Syahrin, menegaskan bahwa perkara ini mengandung banyak kejanggalan secara hukum.

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian baik dari sisi syarat materil maupun formil, serta tidak terpenuhinya unsur-unsur sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk Pasal 75 dan Pasal 235 ayat (1).

“Bahkan yang paling fatal, terdapat perbedaan identitas saksi korban dalam berkas perkara. Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polsek Kutalimbaru tertulis nama Nirmala Dewi, sementara dalam surat dakwaan jaksa tertulis Nurmasla Sari. Ini jelas membuat dakwaan menjadi kabur dan tidak jelas,” tegas Bung Raja.

Atas dasar itu, tim penasehat hukum mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat kejelasan hukum terkait siapa sebenarnya korban dan pihak yang dirugikan.

Namun, dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut perbedaan nama tersebut hanya merupakan kesalahan redaksional. Majelis Hakim pun memutuskan untuk tidak menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Putusan tersebut langsung menuai reaksi dari pengunjung sidang. Salah seorang yang hadir menyampaikan kekecewaannya.

> “Kenapa sulit sekali orang tidak mampu mendapatkan keadilan di negara ini,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Advokat Bung Raja menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke berbagai lembaga negara.

“Kami akan menyurati Komisi III DPR RI, Komisi Pengawas Kejaksaan, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung. Tidak seorang pun boleh mengabaikan KUHAP dan kaidah hukum di negara ini,” tegasnya.

Ia juga meminta agar kasus ini mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *