Abdi Suara | Medan, 21 April 2026 – Mengacu pada hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sekelompok masyarakat sipil menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pencairan klaim BPJS Kesehatan di RSUD Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi kejanggalan dalam proses klaim pelayanan kesehatan tahun 2024 yang pembayarannya dilakukan pada tahun 2025, dengan nilai mencapai sekitar Rp29 miliar. Dugaan tersebut muncul karena adanya indikasi ketidaksesuaian data klaim dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan serta mekanisme klaim BPJS yang berlaku.
Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya manipulasi data klaim serta kemungkinan praktik persekongkolan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses pengajuan dan pencairan klaim. Jika terbukti, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebagai bentuk kontrol sosial, Taufik menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, yaitu:
1. Mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan beserta pihak-pihak terkait.
2. Meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen dan data klaim BPJS tahun 2024 di RSUD Kota Padangsidimpuan.
4. Meminta Wali Kota Padangsidimpuan untuk segera mencopot Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Taufik selaku kordinator aksi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan transparansi dalam pengelolaan pelayanan kesehatan.




