Aroma Busuk Menguat, Pembayaran Pengerjaan PTPN IV Regional II Distrik Rayon Utara KSO Kebun Air Tenang Diduga Sengaja Ditahan

  • Whatsapp

Abdi Suara | Medan — Dugaan penahanan pembayaran hak dari narasumber yang enggan menyebutkan namanya, kembali mencoreng pengelolaan proyek BUMN.

Kali ini, sorotan tertuju pada PTPN IV Distrik Rayon Utara Regional II KSO Kebun Air Tenang, di mana hak narasumber senilai ratusan juta rupiah hingga kini belum dibayarkan, meski pekerjaan proyek disebut telah diselesaikan.

Narasumber menuding mantan Manajer Kebun Air Tenang Distrik Rayon Utara Regional II KSO Kebun Air Tenang, Zulfahmi Agustian yang pada saat itu bertanggungjawab terhadap pengerjaan, diduga dengan sengaja tidak merealisasikan pembayaran dengan dalih pekerjaan tidak sesuai spesifikasi (spek).

Alasan tersebut dinilai tidak berdasar dan terkesan dicari-cari.

“Tidak pernah ada teguran tertulis, berita acara ketidaksesuaian, ataupun perintah perbaikan selama pekerjaan berlangsung. Alasan tidak sesuai spek baru muncul setelah pekerjaan selesai dan ditagihkan,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut narasumber, pekerjaan dilakukan berdasarkan kontrak, gambar kerja, serta arahan teknis dari pihak pengelola proyek, dan hasil pekerjaan telah dimanfaatkan di lapangan.

Namun hingga kini, pembayaran hak narasumber justru ditahan dengan dalih proyek tidak sesuai spek.

Berpotensi Pidana, Bukan Sekadar Sengketa Perdata

Sejumlah pakar hukum menilai, jika penahanan pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan disertai unsur kesengajaan, maka perkara ini tidak lagi sekadar wanprestasi perdata, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana.

Apabila terbukti terdapat
niat sejak awal untuk tidak membayar, penyalahgunaan kewenangan, atau alasan dugaan kelalaian untuk menahan hak narasumber, maka perbuatan tersebut dapat melanggar UU dalam KUHP, dengan proses hukum yang tunduk pada ketentuan UU KUHAP baru.

Kritik Tata Kelola Proyek Pemerintah

Kasus ini dinilai mencederai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek BUMN sektor perkebunan.

Praktisi hukum menilai, dalih “tidak sesuai spesifikasi” tidak boleh dijadikan alat pembenar untuk menahan pembayaran, apalagi tanpa bukti administrasi yang sah.

“Jika memang tidak sesuai spek, seharusnya ada mekanisme resmi sesuai kontrak. Bukan justru membiarkan pekerjaan selesai lalu menolak membayar,” tegas sumber tersebut.

Desakan Klarifikasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Manajer Kebun Air Tenang Distrik Regional II KSO Kebun Air Tenang, Zulfahmi Agustian, belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab demi keberimbangan informasi.

Praktisi Hukum menyarankan narasumber menempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana, apabila hak pembayaran tidak segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. (SPT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *