Abdi Suara | Serdang Bedagai – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkop UMKM) Kabupaten Serdang Bedagai.
Dugaan tersebut menyeret Kepala Dinas serta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan melibatkan para Business Assistant (BA) yang masa kontrak kerjanya berakhir pada Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, BADKO HMI Sumut menegaskan bahwa pengumpulan uang dari para Business Assistant benar-benar terjadi dan disertai dengan bukti-bukti yang dinilai valid, baik berupa percakapan tertulis maupun bukti aliran dana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Desember 2025 para Business Assistant diwajibkan menyusun laporan bulanan terakhir sebagai bagian dari penutupan masa kontrak kerja. Namun, di tengah proses tersebut, salah satu BA menerima informasi dari Project Management Officer (PMO) bahwa PMO telah “dicolek” oleh Kepala Dinas, yang diduga berkaitan dengan permintaan uang “terima kasih”.
Informasi tersebut kemudian disampaikan oleh salah satu BA ke dalam grup WhatsApp khusus Business Assistant Serdang Bedagai dengan pernyataan, “Rp100.000 per orang gimana”. Pesan itu memicu beragam reaksi dan perdebatan di antara para BA.
Dalam percakapan grup tersebut, sejumlah BA menyatakan keberatan dan menilai permintaan itu sebagai praktik yang tidak patut. Beberapa mengusulkan agar nominal diturunkan menjadi Rp50.000, sementara yang lain secara tegas menolak dengan alasan tidak ingin membiasakan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Bahkan, ada BA yang mengungkapkan kekecewaannya karena baru pertama kali mengalami kondisi bekerja namun diminta menyetor uang, dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakpantasan.
Selanjutnya, pada 8 Januari 2025, para Business Assistant dan PMO mengadakan pertemuan di salah satu kafe di kawasan Sei Rampah. Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa setiap BA menyumbang dana sebesar Rp150.000.
Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membelikan sebuah jam tangan untuk Kepala Dinas Koperasi dan UKM Serdang Bedagai dengan nilai sekitar Rp1.625.000, serta beberapa baju batik senilai sekitar Rp1.355.000 dan satu jilbab seharga Rp380.000 untuk sejumlah ASN di lingkungan dinas tersebut.
Menanggapi hal ini, Rasyid selaku Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) PTKP BADKO HMI Sumatera Utara menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar dugaan tanpa dasar.
“Bahwa dugaan pungli dan gratifikasi sebagai tanda pemberian hadiah kepada pejabat dan ASN tidak dapat dibenarkan dalam kacamata hukum, Hal Ini merupakan pelanggaran yang harus diusut secara hukum,” tegas Rasyid.
Ia menambahkan bahwa praktik tersebut sangat berpotensi melanggar hukum dan mencederai etika birokrasi, terlebih dilakukan terhadap tenaga kontrak yang berada pada posisi lemah.
“BADKO HMI Sumut mendesak Aparat Penegak Hukum, dan lembaga pengawas lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Sejumlah Business Assistant menyayangkan kejadian ini dan menilai praktik tersebut sebagai bentuk tekanan moral menjelang berakhirnya masa kontrak kerja.
Mereka berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar tidak terulang di kemudian hari.
Insan Pers telah konfirmasi ke pihak Terkait seperti Kadisnakerkop UMKM Kabupaten Sergai bahwa beliau mengatakan tidak pernah keluar dari mulutnya perintah dugaan pungli dan gratifikasi. (Tim)




