Warga Bandar Selamat Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Klasifikasi Penerima Bansos agar Tak Salah Sasaran

  • Whatsapp

abdisuara.com,MEDAN- Menanggapi keluhan terkait distribusi Bantuan Sosial (Bansos) yang dianggap tidak merata di Kecamatan Medan Tembung, Lurah Bandar Selamat, Tongku Panusunan Siregar SH, mengambil langkah tegas. Pihaknya berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayah tersebut.

Dalam pernyataannya pada Selasa (30/12/2025), Tongku memerintahkan para Kepling untuk melakukan validasi data langsung ke lapangan. Upaya ini dilakukan guna menghindari konflik horizontal serta memastikan tidak ada warga yang berhak namun terlewat dalam pendataan.

“Instruksi kami jelas: Kepling wajib mendata ulang warga secara faktual. Targetnya adalah memastikan bantuan sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan,” tegas Tongku di ruang kerjanya.

Peringatan Sanksi bagi Kepling

Lurah yang baru satu tahun memimpin ini memperingatkan bahwa ia tidak segan memberikan sanksi bagi aparatur lingkungan yang terbukti lalai. Jika ditemukan bukti bahwa Kepling mengabaikan pelayanan warga atau tidak serius dalam mengelola bantuan, tindakan pendisiplinan akan segera dilakukan.

Klasifikasi dan Kriteria Penerima

Guna menertibkan administrasi, Tongku memaparkan klasifikasi penerima bantuan berdasarkan empat kategori Surat Ides Lentera (Sil):

Sil 1: Untuk warga kategori sangat miskin atau telantar.
Sil 2: Untuk masyarakat miskin yang masih aktif bekerja.
Sil 3: Untuk kelompok masyarakat yang rentan miskin.
Sil 4: Untuk penerima dengan kondisi ekonomi yang cenderung lebih stabil.

Selain itu, pendataan kali ini akan memprioritaskan profesi tertentu seperti sopir dan penarik becak. Sebaliknya, warga yang masih berstatus sebagai penerima dana pensiun akan dicoret dari daftar calon penerima bantuan.

Tongku juga meminta warga yang telah pindah untuk segera melapor secara administratif. Bagi masyarakat yang merasa layak mendapatkan bantuan namun belum terdaftar, ia membuka pintu kantor lurah untuk proses verifikasi langsung oleh petugas.

Sorotan dari Pengamat

Inisiatif ini mendapat respons positif dari Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik. Meski mendukung, ia menekankan pentingnya realisasi di lapangan ketimbang sekadar pernyataan formal.

“Langkah perbaikan ini patut diapresiasi, namun warga menunggu bukti nyata. Jangan sampai mereka yang seharusnya dibantu tetap hanya menjadi penonton,” ujar Azhari di Medan. (Tim)

(Ah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *