abdisuara.com,DELISERDANG- Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, mencurigai adanya penambahan bangunan yang dilakukan oleh PT Energi Oleo Persada (EOP) tanpa mengantongi izin resmi, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tindakan ini disinyalir merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
Kecurigaan tersebut disampaikan Azhari kepada awak media di Medan pada hari Sabtu (22/11/2025).
Azhari secara tegas menduga telah terjadi kolusi antara oknum pejabat di lingkungan Pemkab Deliserdang dengan pihak PT EOP. “Kami menilai ini sudah ada permainan mata, dan saya yakin kuat ada ‘tarikan uang haram’ yang tujuannya untuk mengabaikan peraturan yang berlaku,” terang Azhari.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini dapat menyeret seluruh pihak terkait ke ranah pidana, baik pihak PT Energi Oleo Persada maupun oknum-oknum Pemkab Deli Serdang yang seharusnya menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Pelanggaran PBG dan SLF
Azhari menekankan bahwa kerangka hukum terkait PBG dan SLF di Indonesia telah diatur secara jelas, dan pelanggarannya membawa konsekuensi sanksi yang tegas.
Dasar Regulasi:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagai landasan utama hukum).
- Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagai pedoman teknis yang lebih rinci).
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (mengatur prosedur pengajuan). (Tim) (Ah)




