Forum Wartawan Kebangsaan Soroti Lemahnya Perlindungan Profesi

  • Whatsapp

abdisuara.com,JAKARTA- Sebuah diskusi yang diadakan oleh Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) di Jakarta pada hari Rabu (5/11/2025) menyimpulkan bahwa payung hukum bagi profesi wartawan, khususnya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dinilai sudah tidak memadai.
Sorotan utama FWK diarahkan pada Bab III Pasal 8 UU Pers, yang bunyinya: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Meskipun terdengar menjamin, Koordinator Nasional FWK, Raja Parlindungan Pane, mengungkapkan keraguan besar terhadap daya laku pasal tersebut di lapangan. “Pasal ini mungkin terlihat ideal, tetapi seberapa efektif ia mampu membentengi profesi wartawan dalam situasi riil?” tanya Raja.
Menurutnya, amandemen UU Pers menjadi langkah mendesak. Amandemen ini harus memastikan bahwa perlindungan terhadap wartawan adalah tanggung jawab tegas negara. Ia menekankan, “Pekerjaan wartawan adalah demi kepentingan publik dan demokrasi. Oleh karena itu, perlindungan mereka tidak boleh lagi menjadi isu yang samar atau kabur.”
Pandangan ini didukung oleh Mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, yang menyoroti deretan panjang kasus kekerasan yang dialami insan pers. “Berapa banyak insiden di mana wartawan menerima perlakuan kasar dari aparat, mengalami penganiayaan, bahkan rumah mereka dibakar? Di mana letak perlindungan yang dijanjikan?” kecamnya.
Hendry juga melontarkan kritik pedas kepada pihak-pihak yang beranggapan bahwa Pasal 8 tersebut sudah memadai. “Organisasi pers seharusnya melihat realitas yang ada, bukan bersikap seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” tambahnya.
Raja Parlindungan Pane menambahkan bahwa implementasi perlindungan harus dirinci secara operasional hingga ke tingkat kerja lapangan. “Perlu ada kejelasan mengenai bagaimana eksekusi dari perlindungan tersebut akan dilaksanakan,” ujarnya.
Sejumlah tokoh pers senior, termasuk A.R Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah, turut menyatakan kesepakatan mengenai perlunya evaluasi mendalam dan jujur terhadap implementasi Pasal 8 UU Pers.
Isu serupa saat ini juga sedang diangkat ke ranah hukum. Pasal 8 UU Pers tengah menjadi objek uji materi oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, berpendapat bahwa rumusan pasal tersebut bersifat multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.
“Wartawan wajib bekerja tanpa dihantui tekanan atau ancaman kriminalisasi,” tegas Irfan saat menyampaikan pandangannya di MK pada Selasa (9/9/2025). Viktor Santoso Tandiasa, Kuasa Hukum IWAKUM, menambahkan bahwa inti gugatan mereka adalah menuntut kejelasan substansi perlindungan hukum yang didapatkan wartawan saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik mereka. (Ah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *